SIDANG PENDAHULUAN MK: Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (tiga kanan) bersama anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution (tengah) dan tim Bawaslu Riau usai mengikuti sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Provinsi Riau menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sidang tersebut digelar di ruang sidang panel 1 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (9/8/2024).
Pada agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, para pihak yang hadir yaitu pemohon Partai Golongan Karya yang diwakili oleh Mukmin selaku tim kuasa Hukum, selanjutnya termohon Ketua KPU Republik Indonesia Affifudin dan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu pemberi keterangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Puadi serta Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Hadir juga pihak terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili kuasa hukum Ridho Hidayat.
Setelah membuka sidang dan meminta para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri, Ketua Majelis Hakim mempersilakan pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum untuk menyampaikan dalil-dalil permohonannya di muka persidangan. Selanjutnya setelah pembacaan permohonan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya pada hari Selasa adalah mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
Setelah selesai sidang, Tim Humas Bawaslu Riau melakukan wawancara kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution. Dalam keterangannya, Indra menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Kita telah dengarkan bersama bahwa permohonan yang dibacakan tadi merupakan permohonan yang disampaikan pada perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon ke Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2024, sehingga tidak ada perubahan dalam permohonan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai pihak yang diminta memberikan keterangan, Bawaslu cukup menjelaskan terkait hasil pengawasannya yang terkait dengan dalil permohonan pemohon,” paparnya.
Indra menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, ada 3 poin penting, yaitu kata, data, dan fakta dalam menyusun keterangan. Bawaslu harus menarasikan semua keterangan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
berdasarkan data yang dimiliki serta fakta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara ulang beberapa waktu yang lalu.
“Dalam penyusunan keterangan tertulis, kita tentu sesuai dengan juknis yang ada. Kita sudah mengumpulkan dokumen-dokumen hasil pengawasan dalam dalil-dalil permohonan. Berdasarkan itulah keterangan tertulis Bawaslu akan disusun dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyampaikan, Bawaslu Riau telah mengikuti dan mendengarkan permohonan pemohon. Tentu sebagai pihak yang diminta mahkamah untuk memberikan keterangan, Bawaslu harus menjelaskan hasil pengawasan yang telah dilakukan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rokan Hulu.(ifr)
Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…
Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…
M4CR Riau memperingati Hari Mangrove Sedunia dengan penanaman mangrove di Desa Deluk, Bengkalis, sebagai upaya…
Razia Pekat di Kuansing menyasar warung remang-remang, kos dan wisma. Petugas menemukan aktivitas miras serta…
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…