Categories: Riau

Bawaslu Riau Hadiri Sidang PHPU Jilid 2 di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Provinsi Riau menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor register perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sidang tersebut digelar di ruang sidang panel 1 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (9/8/2024).

Pada agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, para pihak yang hadir yaitu pemohon Partai Golongan Karya yang diwakili oleh Mukmin selaku tim kuasa Hukum, selanjutnya termohon Ketua KPU Republik Indonesia Affifudin dan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu pemberi keterangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Puadi serta Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Hadir juga pihak terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili kuasa hukum Ridho Hidayat.

Setelah membuka sidang dan meminta para pihak yang hadir untuk memperkenalkan diri, Ketua Majelis Hakim mempersilakan pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum untuk menyampaikan dalil-dalil permohonannya di muka persidangan. Selanjutnya setelah pembacaan permohonan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya pada hari Selasa adalah mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait.

Setelah selesai sidang, Tim Humas Bawaslu Riau melakukan wawancara kepada Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution. Dalam keterangannya, Indra menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Kita telah dengarkan bersama bahwa permohonan yang dibacakan tadi merupakan permohonan yang disampaikan pada perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon ke Mahkamah pada tanggal 3 Agustus 2024, sehingga tidak ada perubahan dalam permohonan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai pihak yang diminta memberikan keterangan, Bawaslu cukup menjelaskan terkait hasil pengawasannya yang terkait dengan dalil permohonan pemohon,” paparnya.

Indra menyampaikan bahwa dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, ada 3 poin penting, yaitu kata, data, dan fakta dalam menyusun keterangan. Bawaslu harus menarasikan semua keterangan yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

berdasarkan data yang dimiliki serta fakta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara ulang beberapa waktu yang lalu.

“Dalam penyusunan keterangan tertulis, kita tentu sesuai dengan juknis yang ada. Kita sudah mengumpulkan dokumen-dokumen hasil pengawasan dalam dalil-dalil permohonan. Berdasarkan itulah keterangan tertulis Bawaslu akan disusun dan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyampaikan, Bawaslu Riau telah mengikuti dan mendengarkan permohonan pemohon. Tentu sebagai pihak yang diminta mahkamah untuk memberikan keterangan, Bawaslu harus menjelaskan hasil pengawasan yang telah dilakukan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rokan Hulu.(ifr)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

1 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

1 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

2 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

2 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

2 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

2 hari ago