RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIk pimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 39 personel Bintara Polri periode 1 Juli 2019, Senin (8/7). Bersamaan dengan itu sekaligus dilaksanakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) seorang personel Polres Inhu.
Personel yang naik pangkat itu di antaranya, dari pangkat Brigadir Dua (Bripda) ke Brigadir Satu (Briptu) sebanyak tiga personel, dari pangkat Brigadir ke Brigadir Kepala (Bripka) sebanyak 32 personel, dari Bripka ke Ajun Inspektur Dua (Aipda) sebanyak empat personel. Kemudian tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri yang bertugas di Polres Inhu.
“Kenaikan pangkat ini merupakan hasil kerja keras anggota Polri yang diapresiasi institusi kepada seluruh personel. Maka kenaikan pangkat ini perlu disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi anggota Polri maupun keluarga Polri,†sebut Kapolres dalam sambutannya.
Kapolres dengan sangat menyesal, juga melakukan PDTH terhadap salah seorang personel atas nama Brigadir Aldes. Sebelumnya yang bersangkutan dinas di Satuan Sabhara Polres Inhu. “Aldes terbukti melanggar disiplin anggota Polri dan kode etik Polri,†ungkapnya.
Hanya saja ketika upacara, Aldes tidak hadir (inabsensia). Sehingga saat prosesi PDTH hanya diwakili oleh foto yang bersangkutan diapit oleh dua orang personel Propam Polres Inhu. (kas)