Minggu, 7 Juli 2024

BKKBN Riau Komit Wujudkan Zona Bebas Korupsi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kepen­dudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Riau komit mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM).

Hal itu terungkap saat BKKBN Perwakilan Provinsi Riau mengadakan kegiatan membangun Satker menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM di lingkungan BKKBN Perwakilan Provinsi Riau, Senin (7/9).

- Advertisement -

Untuk memberikan pendampingan, BKKBN menghadir­kan Korwas Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP) BPKP Per­wakilan Provinsi Riau  Arief Hadianto sebagai nara sumber.

Disebutkan Arief, dalam mewujudkan ZI ada enam zona perubahan, sehingga  masih banyak yang perlu diwujudkan oleh BKKBN Provinsi Riau seperti kepegawaian.

"Enam area perubahan itu perlu dikejar agar pengungkitnya naik, jadi bisa menaikkan nilai," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gesa Perbaikan Jalan Milik Pemprov

Disampaikan bahwa enam parameter pengungkit ZI adalah Penataan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

"Jadi dalam membangun ZI itu, harus dibenahi seperti melakukan penataan sistem manajemen SDM, meliputi rencana keperluan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Lalu melakukan penguatan pengawasan, antara lain meliputi pengendalian gratifikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintah atau SPIP, penanganan pengaduan masyarakat, penerapan whistle blowing system dan penanganan benturan kepentingan," urainya.

Selain itu juga perlu dilakukan penguatan pelayanan publik, antara lain meliputi penerapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, dan penilaian kepuasan terhadap pelayanan.

Baca Juga:  Pintu Masuk ke Riau Kembali Diperketat

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra Mardalena Wati Yulia MSi mengatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan enam poin atau zona yang ditetapkan untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM.

"Termasuk kami juga akan membangun penerapan sistem manajemen anti penyuapan, melarang pegawai melakukan hal-hal yang terkait dengan penyuapan dan menerapkan pengendalian manajemen anti penyuapan yang terintegritas," katanya.

Diakui, bahwa pembangunan ZI WBK/WBBM dan pelaksanaan SPIP dilakukan dengan menggandeng banyak pihak seperti media massa, sehingga publik bisa mengakses dan melakukan pengawasan terhadap semua layanan.

"Kami tentu mengharapkan dukungan dari rekan-rekan media untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM," ujarnya.(eca)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Kepen­dudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Riau komit mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM).

Hal itu terungkap saat BKKBN Perwakilan Provinsi Riau mengadakan kegiatan membangun Satker menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM di lingkungan BKKBN Perwakilan Provinsi Riau, Senin (7/9).

Untuk memberikan pendampingan, BKKBN menghadir­kan Korwas Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (IPP) BPKP Per­wakilan Provinsi Riau  Arief Hadianto sebagai nara sumber.

Disebutkan Arief, dalam mewujudkan ZI ada enam zona perubahan, sehingga  masih banyak yang perlu diwujudkan oleh BKKBN Provinsi Riau seperti kepegawaian.

"Enam area perubahan itu perlu dikejar agar pengungkitnya naik, jadi bisa menaikkan nilai," ungkapnya.

Baca Juga:  Seminar Virtual Bertajuk Budaya Melayu di Keluarga Banyak Diminati

Disampaikan bahwa enam parameter pengungkit ZI adalah Penataan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

"Jadi dalam membangun ZI itu, harus dibenahi seperti melakukan penataan sistem manajemen SDM, meliputi rencana keperluan pegawai, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Lalu melakukan penguatan pengawasan, antara lain meliputi pengendalian gratifikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintah atau SPIP, penanganan pengaduan masyarakat, penerapan whistle blowing system dan penanganan benturan kepentingan," urainya.

Selain itu juga perlu dilakukan penguatan pelayanan publik, antara lain meliputi penerapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, dan penilaian kepuasan terhadap pelayanan.

Baca Juga:  Komisi III Rekomendasikan Penutupan Aryaduta

Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dra Mardalena Wati Yulia MSi mengatakan pihaknya terus berkomitmen menerapkan enam poin atau zona yang ditetapkan untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM.

"Termasuk kami juga akan membangun penerapan sistem manajemen anti penyuapan, melarang pegawai melakukan hal-hal yang terkait dengan penyuapan dan menerapkan pengendalian manajemen anti penyuapan yang terintegritas," katanya.

Diakui, bahwa pembangunan ZI WBK/WBBM dan pelaksanaan SPIP dilakukan dengan menggandeng banyak pihak seperti media massa, sehingga publik bisa mengakses dan melakukan pengawasan terhadap semua layanan.

"Kami tentu mengharapkan dukungan dari rekan-rekan media untuk mewujudkan ZI WBK/WBBM," ujarnya.(eca)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari