Jumat, 20 September 2024

Operasi Gempur Rokok Ilegal DJBC

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau serta jajaran melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dilakukan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI dan pemerintah daerah. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan operasi gempur rokok Ilegal ini dilakukan selama September 2020. Operasi ini dilakukan dengan menyebar tim ke seluruh wilayah Riau untuk melakukan razia. 

Bukan hanya itu, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Selain itu, tim juga menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilegal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau. 

“Di masa pandemi ini, DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi, full selama September. Ini kita lakukan di 169 kecamatan yang ada di Riau, untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal,” ujar Agung, Senin (7/9).

- Advertisement -
Baca Juga:  Yulisman Dipercaya Golkar Pimpin DPRD Riau

Agung mengungkapkan, masuknya rokok ilegal ke Indonesia sangat merugikan negara. Dia menjelaskan, bahwa pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS.

“Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Di mana pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS,” kata Agung.

- Advertisement -

Perlu dipahami, bahwa melanggar ketetapan undang-undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. ‘’Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tegasnya. 

Dia berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh DJBC Riau serta instansi terkait, dapat semakin menyadarkan masyarakat, untuk tidak lagi menyediakan rokok ilegal. 

Baca Juga:  35 Hot Spot Terdeteksi di Riau, Suhu Udara Mencapai 34 Derajat

Dengan demikian, lanjutnya, penerimaan negara dari  pajak rokok akan semkain meningkat. Hal ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat, karena akan menambah dana subsidi untuk kesehatan masyarakat.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk mendukung ini. Harapannya, dengan kita bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal ini dan juga didukung oleh masyarakat, penerimaan negara dari sektor cukai itu meningkat, tentu penerimaan dari pajak rokoknya juga meningkatdan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat, karena juga akan menambah untuk subsidi BPJS,” harap Agung.(dof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau serta jajaran melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini dilakukan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, TNI dan pemerintah daerah. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, Agung Saptono, mengatakan operasi gempur rokok Ilegal ini dilakukan selama September 2020. Operasi ini dilakukan dengan menyebar tim ke seluruh wilayah Riau untuk melakukan razia. 

Bukan hanya itu, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Selain itu, tim juga menempelkan selebaran yang berisi peraturan tentang larangan mengedarkan rokok ilegal, yang juga merupakan salah satu kampanye untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Riau. 

“Di masa pandemi ini, DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi, full selama September. Ini kita lakukan di 169 kecamatan yang ada di Riau, untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal,” ujar Agung, Senin (7/9).

Baca Juga:  Empat Jabatan Akan Di-Assessment  

Agung mengungkapkan, masuknya rokok ilegal ke Indonesia sangat merugikan negara. Dia menjelaskan, bahwa pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar dana subsidi kesehatan dari pemerintah, terutama BPJS.

“Jadi operasi ini kita lakukan dalam rangka untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok. Di mana pajak rokok itu berkontribusi langsung pada peningkatan anggaran kesehatan untuk pemerintah provinsi dan daerah, termasuk di dalamnya adalah untuk pembiayaan BPJS,” kata Agung.

Perlu dipahami, bahwa melanggar ketetapan undang-undang cukai dengan menyediakan rokok ilegal, juga melakukan kegiatan jual-beli, ancamannya adalah pidana. ‘’Sanksinya hukuman pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tegasnya. 

Dia berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh DJBC Riau serta instansi terkait, dapat semakin menyadarkan masyarakat, untuk tidak lagi menyediakan rokok ilegal. 

Baca Juga:  Gubri Laporkan Alat Peraga, Bukan Aksi Demo

Dengan demikian, lanjutnya, penerimaan negara dari  pajak rokok akan semkain meningkat. Hal ini juga akan bermanfaat bagi masyarakat, karena akan menambah dana subsidi untuk kesehatan masyarakat.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk mendukung ini. Harapannya, dengan kita bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal ini dan juga didukung oleh masyarakat, penerimaan negara dari sektor cukai itu meningkat, tentu penerimaan dari pajak rokoknya juga meningkatdan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat, karena juga akan menambah untuk subsidi BPJS,” harap Agung.(dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari