Kamis, 19 September 2024

Satpol PP Sosialisasi  Perda Ketertiban Umum

DURi (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis menggelar penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1/2016 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Aula Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Rabu (2/10). Sosialisasi dimaksud agar pengusaha taat aturan. Sejumlah pengusaha dari 5 kelurahan masing-masing, Duri Timur, Duri Barat, Babussalam, Balik Alam dan Gajah Sakti ambil bagian dalam sosialisasi itu.

Camat Mandau diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Tasril Akmal mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada pengusaha, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, untuk mentaati peraturan daerah.

“Satpol PP sebagai penegak aturan perlu menyampaikan kepada para pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha, tentang berbagai aturan dan tupoksi Satpol PP itu. Ini disampaikan agar kita bisa menaati aturan yang sudah diperdakan,” ujar Kasi Trantib Tasril.

Baca Juga:  Segera Bahas Penetapan Status Siaga

Dikatakan peserta yang mengikuti sosialisasi diharapan tidak hanya sekadar mendengar materi saja, tetapi diharapkan bisa diterapkan dan dipahami pentingnya perda tersebut.

- Advertisement -

“Pahami perda ini. Mana yang boleh dan mana yang tak dibolehkan dalam menjalakan usaha,” ujarnya.

Hadir pemateri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis diwakili Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Bengkalis Syamsul Alam SH MH serta Kapolsek Mandau.(hen)

DURi (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis menggelar penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1/2016 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Aula Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Rabu (2/10). Sosialisasi dimaksud agar pengusaha taat aturan. Sejumlah pengusaha dari 5 kelurahan masing-masing, Duri Timur, Duri Barat, Babussalam, Balik Alam dan Gajah Sakti ambil bagian dalam sosialisasi itu.

Camat Mandau diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Tasril Akmal mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada pengusaha, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, untuk mentaati peraturan daerah.

“Satpol PP sebagai penegak aturan perlu menyampaikan kepada para pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha, tentang berbagai aturan dan tupoksi Satpol PP itu. Ini disampaikan agar kita bisa menaati aturan yang sudah diperdakan,” ujar Kasi Trantib Tasril.

Baca Juga:  Resmi Ditutup, Riau Expo 2019 Sukses Digelar

Dikatakan peserta yang mengikuti sosialisasi diharapan tidak hanya sekadar mendengar materi saja, tetapi diharapkan bisa diterapkan dan dipahami pentingnya perda tersebut.

“Pahami perda ini. Mana yang boleh dan mana yang tak dibolehkan dalam menjalakan usaha,” ujarnya.

Hadir pemateri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis diwakili Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Bengkalis Syamsul Alam SH MH serta Kapolsek Mandau.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari