Kamis, 19 September 2024

Dijanjikan Utang Lunas dan Uang Rp100 Ribu

SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Marisom Simaremare (47) warga Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Siak dengan otak pelakunya sang istri SS (45) dan dua pelaku RM (27) dan LH (21) terancam hukum 15 tahun penjara.

Pasal dikenakan Pasal 335 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara terhadap ketiga pelaku penganiayaan hingga menimbulkan korban Marisom  Simaremare meninggal dunia menyakinkan tindakan yang dilakukan telah direncana terlebih dahulu.

Dalam melakukan aksinya pelaku RM mempunyai hutang Rp 400 ribu dg pelaku dan dianggap lunas jika RM mau melukai korban. SS juga memberikan Rp 100 ribu kepada RM. Sedangkan LH mengaku ikut- ikutan.

"Utang pelaku RM sebesar Rp400 ribu dianggap lunas dan pelaku SS memberikan tambahan uang Rp100 ribu," jelas Waka Polres Kompol Abdul Haririi pada konferensi di halaman Polres Siak, Rabu (4/9/2019).

- Advertisement -
Baca Juga:  Hari ini Kasus Baru di Riau Menurun, Tambahan 85 Orang

Dijelaskan Hariri, sebelum dilakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merencanakan di rumah SS Bare Bare Kecamatan Pusako. "Awalnya mereka hanya ingin memukul kakinya saja," ungkap Hariri.

Ditambahkan Hariri bahwa pelaku RM dan LH melakukan aksinya saat korban lagi tidur di kamar, saat itu lampu padam. "Pelaku menutup wajahnya agar tidak dikenali korban dengan menggunakan kayu bloti," ungkapnya.

- Advertisement -

Pelaku SS mengaku sakit hati terhadap suaminya, dan tidak menyesal apa yang telah di buat olehnya. "Saya tidak menyesal karena saya sudah dendam sekali," katanya.

Sementara pelaku RM mengaku mau membantu SS karena dirinya tinggal di rumah SS dan merupakan mantan pacar gadisnya. "Saya punya utang Rp 400 ribu dan tinggal di rumah ibu (SS,red), utang saya lunas jika saya membantu memukul," ungkapnya.

Baca Juga:  Ajak Syukuri Kemerdekaan

Sedangkan pelaku LH mengaku tidak tahu karena diajak oleh RM. Dirinya tahu setelah di rumah SS. "RM bilang saya kan iparnya anak ibu SS, harus ikut membantu, kasihan ibu tuh sering bertengkar dengan suaminya," paparnya.

Seperti berita sebelumnya dua pelaku RM dan LH Sabtu, 1 Agustus 2019 telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka  di kepala dan kaki di rumah jaga samping walet milik Kopyo Km 6 RT 12 RW 06 Kampung Mengkapam Kecamatan Sungai.Sedangkan pelaku SS di amankan Ahad 1 September di Lipat Kain.

Korban meninggal dunia setelah di puskesmas. Kedua pelaku yang melarikan diri di ringkus tim gabungan Polres Siak di dua tempat berbeda.(wik)
Editor: Arif

SIAK (RIAUPOS.CO) — Tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Marisom Simaremare (47) warga Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Siak dengan otak pelakunya sang istri SS (45) dan dua pelaku RM (27) dan LH (21) terancam hukum 15 tahun penjara.

Pasal dikenakan Pasal 335 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara terhadap ketiga pelaku penganiayaan hingga menimbulkan korban Marisom  Simaremare meninggal dunia menyakinkan tindakan yang dilakukan telah direncana terlebih dahulu.

Dalam melakukan aksinya pelaku RM mempunyai hutang Rp 400 ribu dg pelaku dan dianggap lunas jika RM mau melukai korban. SS juga memberikan Rp 100 ribu kepada RM. Sedangkan LH mengaku ikut- ikutan.

"Utang pelaku RM sebesar Rp400 ribu dianggap lunas dan pelaku SS memberikan tambahan uang Rp100 ribu," jelas Waka Polres Kompol Abdul Haririi pada konferensi di halaman Polres Siak, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:  Kapolda Minta Jajaran Siapkan Data Pendukung Audit

Dijelaskan Hariri, sebelum dilakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu merencanakan di rumah SS Bare Bare Kecamatan Pusako. "Awalnya mereka hanya ingin memukul kakinya saja," ungkap Hariri.

Ditambahkan Hariri bahwa pelaku RM dan LH melakukan aksinya saat korban lagi tidur di kamar, saat itu lampu padam. "Pelaku menutup wajahnya agar tidak dikenali korban dengan menggunakan kayu bloti," ungkapnya.

Pelaku SS mengaku sakit hati terhadap suaminya, dan tidak menyesal apa yang telah di buat olehnya. "Saya tidak menyesal karena saya sudah dendam sekali," katanya.

Sementara pelaku RM mengaku mau membantu SS karena dirinya tinggal di rumah SS dan merupakan mantan pacar gadisnya. "Saya punya utang Rp 400 ribu dan tinggal di rumah ibu (SS,red), utang saya lunas jika saya membantu memukul," ungkapnya.

Baca Juga:  Dishub Riau Tilang 73 Kendaraan

Sedangkan pelaku LH mengaku tidak tahu karena diajak oleh RM. Dirinya tahu setelah di rumah SS. "RM bilang saya kan iparnya anak ibu SS, harus ikut membantu, kasihan ibu tuh sering bertengkar dengan suaminya," paparnya.

Seperti berita sebelumnya dua pelaku RM dan LH Sabtu, 1 Agustus 2019 telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka  di kepala dan kaki di rumah jaga samping walet milik Kopyo Km 6 RT 12 RW 06 Kampung Mengkapam Kecamatan Sungai.Sedangkan pelaku SS di amankan Ahad 1 September di Lipat Kain.

Korban meninggal dunia setelah di puskesmas. Kedua pelaku yang melarikan diri di ringkus tim gabungan Polres Siak di dua tempat berbeda.(wik)
Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari