Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Unri Belum Bisa Kembalikan Kelebihan UKT

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri)  saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.

Baca Juga:  Demo 1 September di Pekanbaru, Mahasiswa Teriakkan Pembebasan Khariq Anhar

Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.

“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.

Baca Juga:  “Ngopi Santai" Bersama Muda Milenial PAN Riau, Zulhas Gelorakan Semangat Sukses

“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri)  saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.

Baca Juga:  Kolaborasi Riau Pos dan Unri Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.

“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.

- Advertisement -

Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.

Baca Juga:  Kerjasama Literasi Riau TV dan Perpustakaan Tenas Effendi

“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri)  saat ini masih belum bisa melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) kepada mahasiswa baru yang telah melakukan daftar ulang. Pasalnya, surat rekomendasi tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) belum dikantongi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Unri, Ridar Hendri mengatakan, Unri sudah mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya) ke Kemendikbudristek sesuai dengan apa yang diminta Kemendikbudristek berdasarkan Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan menteri terkait pembatalan kenaikan UKT.

“Deadline kan diberi sampai 5 Juni oleh Dirjen Diktiristek untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke tarif sebelumnya, red). Setelah itu baru keluar surat rekomendasi tertulis dari Kemendikbudristek. Selanjutnya barulah kami bisa menghubungi mahasiswa baru untuk proses pengembalian uang kelebihan pembayaran UKT tersebut,” ujar Ridar Hendri.

Baca Juga:  Jalur Riau-Sumbar Rawan Kecelakaan

Lebih lanjut dikatakannya, Unri akan menghubungi melalui telepon ke masing-masing mahasiswa baru dan juga menginformasikan melalui e-mail. Apakah nantinya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya? Nanti tergantung dari keinginan mahasiswa tersebut karena ada dua pilihan yang diberikan.

“Kan ada dua pilihan yang nanti kami berikan. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Kedua, dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya,” katanya.

Dijelaskannya, untuk memudahkan mahasiswa baru tersebut mendapatkan informasi terkait pengembalian kelebihan pembayaran UKT, Unri akan membuka posko pengaduan. “Posko pengaduan tersebut hanya memudahkan mahasiswa baru dalam mendapatkan informasi tentang proses pengembalian kelebihan UKT saja. Kalau pengembaliannya tetap di Rektorat,” terangnya.

Baca Juga:  Riau Pos & RCC Bagi Sembako dan Pakaian untuk Warga Talang Mamak Inhu

“Sekali lagi kami sampaikan, sekarang belum bisa kami lakukan (pengembalian kelebihan UKT, red) karena belum ada rekomendasi tertulisnya dari Kemendikbudristek. Paling nanti setelah 5 Juni rekomendasinya keluar karena kan deadline sampai 5 Juni,” ujarnya.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari