Kamis, 4 Juli 2024

Kuasa Hukum Kopsa-M Sebut Kepengurusan versi Nusirwan Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M 2022 tanggal 19 Februari 2022. Dimana pada rapat yang digelar di Halaman Balai Adat Desa Pangkalan Baru menunjuk Nusirwan sebagai ketua terpilih periode 2022-2027 adalah ilegal.

Tim kuasa hukum Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Samaratul Fuad. SH menyebut pelaksanaan RAT tersebut adalah ilegal. Fuad menegaskan bahwa pengurus Kopsa-M tidak pernah memberikan mandat atau kepercayaan untuk menjadi Panitia Rapat Anggota Tahunan Koperasi Petani Sawit Makmur Tahun 2022.

- Advertisement -

"Bahwa RAT Kopsa-M telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu dan hasil rapat anggota tersebut telah dilakukan dan telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik indonesia, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar," kata Fuad saat kepada Riaupos.co, Kamis (24/2/2022) lalu.

Fuad menerangkan, dalam Ketentuan lain pada anggaran dasar Kopsa-M, pelaksanaan RAT Koperasi baru bisa dilaksanakan kalau memenuhi kuorum minimal 20 persen. Jika memenuhi maka 20 persen anggota koperasi dapat meminta bantuan pemerintah untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa. Itu tercantum dalam dalam Pasal 10 ayat 8 Anggaran Dasar Kopsa-M.

"Bahwa oknum yang mengaku sebagai Panitia Rapat Anggota Tahunan Kopsa-M tersebut tidak pernah mendapatkan mandat dan atau memenuhi ketentuan sebagaimana yang kami jelaskan di atas," bebernya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 di Riau Stagnan

Fuad menjelaskan, bahwa penujukna Nusirwan sebagai ketua terpilih juga merupakan cacat melanggar anggaran dasar Kopsa-M. Dalam Anggaran Dasar Kopsa-M pada pasal 12 Anggaran Dasar Kopsa-M bisa menjadi pengurus atau pengawas Kopsa-M adalah anggota yang usia keanggotaannya minimal dua tahun.

"Sementara Nusirwan itu belum masuk kategori itu. Bahkan dia bukan anggota, hanya saja dia anak anggota Kopsa-M yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Kemudian Nusirwan tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota kepada pengurus Kopsa-M baik pada pengurus periode sekarang maupun pada pengurus periode-periode sebelumnya, karena dalam Anggaran Dasar Koperasi Pengesahan anggota dilakukan oleh pengurus koperasi dan setelah disahkan akan dimasukkan kedalam buku anggota yang disediakan untuk itu.

Fuad juga menyebut, bahwa Nusirwan adalah Ketua Koperasi Karyawan PTPN V dan juga karyawan PTPN V, yang mana pada saat ini pengurus Kopsa-M sedang berjuang menuntut pertanggungjawaban PTPN V terkait pembangunan Kebun Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah merugikan anggota Kopsa-M semenjak tahun 2007 sampai sekarang, termasuk menuntut pertanggungjawaban penggunaan dana kredit pembangunan dengan Pola KKPA sejumlah lebih kurang Rp 83 miliar yang dikelola oleh PTPN V. 

Melihat persoalan ini, Fuad menduga ada pihak yang berupaya memecah belah keluarga Kopsa-M. Karena dalam RAT "ilegal" tersebut kata dia dihadiri oleh perwakilan PTPN V, Kepala Desa Pangkalan Baru, dan juga anggota DPRD Kampar, Iib Nursaleh.

Baca Juga:  Kejati Masih Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu 2005-2008

"Sejauh informasi yang kami dapatkan bahwa persiapan rapat illegal tersebut dilakukan di Rumah Kepala Desa Pangkalan Baru, sehingga sangat patut diduga pelaksanaan kegiatan tersebut diintervensi dan direkayasa oleh pihak lain untuk menciptakan kegaduhan dan perpecahan di Kopsa-M yang sedang memperjuangkan hak-haknya pada PTPN V," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan Riaupos.co, ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tak kuasa menahan tangis bahagia usai sukses menyelenggarakan rapat anggota tahun 2022 hingga terpilih ketua dan pengurus baru periode 2022-2027.

Mewakili suara para petani, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri mengatakan walaupun berulang kali Nusirwan menolak penunjukan dirinya secara aklamasi dalam pemilihan yang menjunjung tinggi demokrasi tersebut. Ratusan petani Kopsa-M asli penduduk desa setempat Kopsa-M maupun petani yang selama ini mendukung mantan kepengurusan lama Anthony Hamzah bersikukuh memilih Nusirwan sebagai ketua periode lima tahun mendatang.

"Alhamdulillah, walaupun awalnya beliau menolak, bagi kami Nusirwan adalah sosok yang kami anggap paling tepat untuk memimpin Kopsa-M saat ini. Dia yang selama ini terus memperjuangkan kami masyarakat desa untuk keluar dari belenggu kepimpinan yang zalim. Kami titip Kopsa-M kepada Nusirwan," katanya.

Laporan: Yusnir

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M 2022 tanggal 19 Februari 2022. Dimana pada rapat yang digelar di Halaman Balai Adat Desa Pangkalan Baru menunjuk Nusirwan sebagai ketua terpilih periode 2022-2027 adalah ilegal.

Tim kuasa hukum Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Samaratul Fuad. SH menyebut pelaksanaan RAT tersebut adalah ilegal. Fuad menegaskan bahwa pengurus Kopsa-M tidak pernah memberikan mandat atau kepercayaan untuk menjadi Panitia Rapat Anggota Tahunan Koperasi Petani Sawit Makmur Tahun 2022.

"Bahwa RAT Kopsa-M telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu dan hasil rapat anggota tersebut telah dilakukan dan telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik indonesia, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar," kata Fuad saat kepada Riaupos.co, Kamis (24/2/2022) lalu.

Fuad menerangkan, dalam Ketentuan lain pada anggaran dasar Kopsa-M, pelaksanaan RAT Koperasi baru bisa dilaksanakan kalau memenuhi kuorum minimal 20 persen. Jika memenuhi maka 20 persen anggota koperasi dapat meminta bantuan pemerintah untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa. Itu tercantum dalam dalam Pasal 10 ayat 8 Anggaran Dasar Kopsa-M.

"Bahwa oknum yang mengaku sebagai Panitia Rapat Anggota Tahunan Kopsa-M tersebut tidak pernah mendapatkan mandat dan atau memenuhi ketentuan sebagaimana yang kami jelaskan di atas," bebernya.

Baca Juga:  SH Dinonkatifkan sebagai Dekan FISIP dan Dosen Unri

Fuad menjelaskan, bahwa penujukna Nusirwan sebagai ketua terpilih juga merupakan cacat melanggar anggaran dasar Kopsa-M. Dalam Anggaran Dasar Kopsa-M pada pasal 12 Anggaran Dasar Kopsa-M bisa menjadi pengurus atau pengawas Kopsa-M adalah anggota yang usia keanggotaannya minimal dua tahun.

"Sementara Nusirwan itu belum masuk kategori itu. Bahkan dia bukan anggota, hanya saja dia anak anggota Kopsa-M yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Kemudian Nusirwan tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota kepada pengurus Kopsa-M baik pada pengurus periode sekarang maupun pada pengurus periode-periode sebelumnya, karena dalam Anggaran Dasar Koperasi Pengesahan anggota dilakukan oleh pengurus koperasi dan setelah disahkan akan dimasukkan kedalam buku anggota yang disediakan untuk itu.

Fuad juga menyebut, bahwa Nusirwan adalah Ketua Koperasi Karyawan PTPN V dan juga karyawan PTPN V, yang mana pada saat ini pengurus Kopsa-M sedang berjuang menuntut pertanggungjawaban PTPN V terkait pembangunan Kebun Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah merugikan anggota Kopsa-M semenjak tahun 2007 sampai sekarang, termasuk menuntut pertanggungjawaban penggunaan dana kredit pembangunan dengan Pola KKPA sejumlah lebih kurang Rp 83 miliar yang dikelola oleh PTPN V. 

Melihat persoalan ini, Fuad menduga ada pihak yang berupaya memecah belah keluarga Kopsa-M. Karena dalam RAT "ilegal" tersebut kata dia dihadiri oleh perwakilan PTPN V, Kepala Desa Pangkalan Baru, dan juga anggota DPRD Kampar, Iib Nursaleh.

Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 di Riau Stagnan

"Sejauh informasi yang kami dapatkan bahwa persiapan rapat illegal tersebut dilakukan di Rumah Kepala Desa Pangkalan Baru, sehingga sangat patut diduga pelaksanaan kegiatan tersebut diintervensi dan direkayasa oleh pihak lain untuk menciptakan kegaduhan dan perpecahan di Kopsa-M yang sedang memperjuangkan hak-haknya pada PTPN V," tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan Riaupos.co, ratusan petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tak kuasa menahan tangis bahagia usai sukses menyelenggarakan rapat anggota tahun 2022 hingga terpilih ketua dan pengurus baru periode 2022-2027.

Mewakili suara para petani, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri mengatakan walaupun berulang kali Nusirwan menolak penunjukan dirinya secara aklamasi dalam pemilihan yang menjunjung tinggi demokrasi tersebut. Ratusan petani Kopsa-M asli penduduk desa setempat Kopsa-M maupun petani yang selama ini mendukung mantan kepengurusan lama Anthony Hamzah bersikukuh memilih Nusirwan sebagai ketua periode lima tahun mendatang.

"Alhamdulillah, walaupun awalnya beliau menolak, bagi kami Nusirwan adalah sosok yang kami anggap paling tepat untuk memimpin Kopsa-M saat ini. Dia yang selama ini terus memperjuangkan kami masyarakat desa untuk keluar dari belenggu kepimpinan yang zalim. Kami titip Kopsa-M kepada Nusirwan," katanya.

Laporan: Yusnir

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari