Jumat, 5 Juli 2024

Diperiksa Lagi, KPA RSD Madani Tetap Bungkam

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kuasa penggunaan anggaran (KPA) proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Rahmad Ramadianto, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (31/3).

Dia bungkam seribu bahasa ditanyakan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

- Advertisement -

Rahmad saat proyek ter­sebut berjalan menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. Proyek RSD Madani senilai Rp80 miliar berada di bawah Diskes Pekanbaru.

Pantauan Riau Pos, Rabu kemarin dia menggunakan kemeja putih. Dia diperiksa hingga sore. Riau Pos mewawancarainya saat dia istirahat melaksanakan Salat Ashar. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanyakan tentang dugaan korupsi yang sedang didalami jaksa.

Dia datang memenuhi panggilan Korps Adhyaksa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek fasilitas kesehatan bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016-2017. Pada kegiatan itu, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terpisah, Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan rasuah tersebut. Salah satu dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. "Masih pendalam, kami juga masih melakukan pemanggilan pihak terkait," kata Andi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolda: Jangan Sampai Ada Klaster Pilkada dan Politik Uang

Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan ekspos perkara. Hal ini, untuk memastikan perkembangan apa saja yang sudah dilakukan tim penyelidikan Bidang Pidsus. "Pekan ini, kami agendakan ekspos," beber Kajari Pekanbaru.

Sebelumnya, jaksa menemukan adanya kekurangan fisik dalam pembangunan RSD Madani. Hal ini, merupakan perhitungan dari ahli fisik dalam pengusutan proyek infrastruktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar.

RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak yang disinyalir terlibat sudah diundang dan dimintai keterangan oleh penyelidik, salah satunya mantan Kabid Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Rahmad Ramadianto.

Baca Juga:  Saatnya Kelola Musik Berbasis Digital

Lalu, mantan Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan yang menelan biaya puluhan miliar.

Pembangunannya RSD Madani dugaan terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kuasa penggunaan anggaran (KPA) proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Rahmad Ramadianto, kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (31/3).

Dia bungkam seribu bahasa ditanyakan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

Rahmad saat proyek ter­sebut berjalan menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. Proyek RSD Madani senilai Rp80 miliar berada di bawah Diskes Pekanbaru.

Pantauan Riau Pos, Rabu kemarin dia menggunakan kemeja putih. Dia diperiksa hingga sore. Riau Pos mewawancarainya saat dia istirahat melaksanakan Salat Ashar. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanyakan tentang dugaan korupsi yang sedang didalami jaksa.

Dia datang memenuhi panggilan Korps Adhyaksa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek fasilitas kesehatan bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016-2017. Pada kegiatan itu, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terpisah, Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan rasuah tersebut. Salah satu dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. "Masih pendalam, kami juga masih melakukan pemanggilan pihak terkait," kata Andi.

Baca Juga:  Pertagas ODA Dukung Program Kemandirian Pangan di Dumai

Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan ekspos perkara. Hal ini, untuk memastikan perkembangan apa saja yang sudah dilakukan tim penyelidikan Bidang Pidsus. "Pekan ini, kami agendakan ekspos," beber Kajari Pekanbaru.

Sebelumnya, jaksa menemukan adanya kekurangan fisik dalam pembangunan RSD Madani. Hal ini, merupakan perhitungan dari ahli fisik dalam pengusutan proyek infrastruktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar.

RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak yang disinyalir terlibat sudah diundang dan dimintai keterangan oleh penyelidik, salah satunya mantan Kabid Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Rahmad Ramadianto.

Baca Juga:  Gedung Balai Adat LAMR Dikunci, Pemprov Riau Lakukan Rapat di Halaman

Lalu, mantan Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan konsultan manajemen kegiatan yang menelan biaya puluhan miliar.

Pembangunannya RSD Madani dugaan terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut sudah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari