Categories: Politik

Soal Pilkada Serentak, Jangan Terlalu Lama Larut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR memutuskan penyelenggaran Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan Pilkada serentak pada 9 Desember bukan perkara mudah. Karena harus menyamakan pandangan antara DPR, pemerintah dan KPU. Oleh sebab ‎itu, pihaknya tidak ingin terlalu lama mengulur waktu akibat Covid-19 ini.

"Namun dalam situasi yang serba tidak pasti menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita tidak bisa berlama-lama larut dan dikalahkan oleh keadaan," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (29/5).

Doli mengatakan, sampai saat ini belum ada vaksin untuk Covid-19. Sehingga memang keputusan penyelenggaran Pilkada 2020 perlu diambil. Tentunya dengan protokol kesehatan.

"Karena itu, yang paling mungkin kita lakukan adalah mengambil sikap atau keputusan yang dalam waktu terukur menjadi sebuah kepastian. Karena hidup manusia harus terus berjalan," katanya.

"Prinsipnya, Pilkada Serentak di 9 Desember 2020 itu harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan tetap menjaga kualitas demokrasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Doli juga mengajak semua pihak termasuk para pemantau pemilu untuk menyesuaikan diri menghadapi Pilkada. Disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan akan menjadikan Pilkada serentak ini bisa berjalan lancar.

"Kita, mengajak kawan-kawan penggiat demokrasi, pemerhati Pemilu bersama-sama masyarakat untuk menjalankan kehidupan demokrasi kita dengan pendekatan baru melalui Pilkada Serentak di 9 Desember 2020 secara baik," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU dan DPR sepakat penyelenggaran Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada serentak diputuskan 9 Desember 2020 ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Sementara itu, pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

8 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

8 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

8 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

8 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago