Categories: Politik

KPU Pecat PPLN Kuala Lumpur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL). Mereka diberhentikan setelah gagal menggelar pemungutan suara secara akuntabel.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di PPLN Kuala Lumpur untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK). Ratusan ribu pemilih terdampak karena rekomendasi itu. Tak hanya coblosan, Bawaslu meminta agar pemilih dimutakhirkan ulang. Itu setelah fakta PPLN KL hanya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 12 persen dari total pemilih.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan telah memberhentikan tujuh anggota PPLN itu. Dia mengakui, ada tugas yang tidak dikerjakan dengan baik oleh mereka. ’’Ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,’’ ujarnya di kantor KPU, kemarin (26/2).

Sebagai gantinya, KPU RI mengambil alih pengelolaan pelaksanaan PSU di PPLN KL. ’’Nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan melaksanakan ini dan didukung oleh tim sekretariat jenderal,’’ imbuhnya.

Hasyim menuturkan, tahapan PSU tengah disiapkan. Sesuai rekomendasi Bawaslu, PSU dimulai dengan pemutakhiran data. Data DPT yang sebelumnya ditetapkan akan dicoklit ke lapangan, termasuk menentukan metode pemilihan apa yang cocok.

KPU juga mengakomodasi daftar pemilih khusus yang sama sekali belum masuk DPT PSU. Sementara itu, yang sudah memilih di TPS dipastikan tidak ikut dalam coblosan ulang.

Diakuinya, PSU di PPLN Kuala Lumpur akan sangat rumit. Namun, Hasyim menegaskan, KPU punya pengalaman serupa saat menggelar PSU total di Nabire akibat sengkarut data pemilih. KPU akan berupaya bekerja sesuai rentang waktu yang tersedia.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, dari temuan Bawaslu, banyak ditemukan pemilih dengan basis nomor paspor lama. Sehingga disimpulkan sekitar 88 persen pemilih belum dicoklit oleh PPLN KL. ’’Memang agak mepet saat ini. Tapi, (rekomendasi) ini penting untuk pembelajaran ke depan,’’ ujarnya.

Disinggung soal potensi dihapusnya metode pemilihan via pos dan dialihkan ke KSK, Bagja meminta untuk tidak buru-buru diputuskan. Dia berharap keputusan didasarkan pada hasil coklit nanti.

Di luar kasus KL, Bawaslu menemukan sejumlah kasus dalam pengawasan rekapitulasi suara. Mulai dugaan jual beli suara, pelanggaran prosedur, hingga manipulasi.

Bagja mengatakan, dugaan jual beli suara terjadi di sebuah kecamatan di Wonosobo. Kasus itu tengah diproses di Sentra Gakkumdu. ’’Bukti permulaan yang cukup dan ditindaklanjutinya penyelidikan oleh Bawaslu,’’ ujarnya.

Kasus lainnya, ada pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi. Kasus itu terjadi di Tangerang Selatan. Ada pula kasus dugaan pengurangan suara terhadap peserta pemilu tertentu di Sampang, Jawa Timur.(far/c18/bay/jpg).

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

6 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

6 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

7 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

7 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

8 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago