Ketua PPP Imbau Polri Tangkap Jozeph Paul Zang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rendhika D Harsono mengajak seluruh warga negara, khususnya umat Islam di Indonesia menunggu kapan Polri dapat menangkap dan membawa Jozeph Paul Zang ke tanah air

"Polri sudah menetapkan orang itu (Jozeph Paul Zhang) sebagai tersangka. Sekarang tinggal kita tunggu saja bersama-sama, bagaimana dan kapan Polri bisa menangkapnya,"ujar Rendhika D Harsono kepada wartawan, Kamis (22/4).

- Advertisement -

Soal pengakuan Jozeph Paul Zhang bahwa yang sudah berganti status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara Jerman, menurutnya bisa saja itu hanya akal-akalan saja agar terhindar dari sanksi hukum. Faktanya hal itu sudah dibantah oleh aparat keamanan.

"Faktanya, kalau dari keterangan dari Dirjen Imigrasi, belum ada tuh permintaan dari Jozeph Paul Zhang menggantikan kewarganegaraannya dari WNI menjadi warga negara Jerman,"jelas Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK) ini.

- Advertisement -

"Lagi pula, Polri sudah mengajukan red notice ke interpol agar orang ini ditangkap,"tambahnya.

Baginya yang terpenting, kasus Jozeph Paul Zhang harus dijadikan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia agar tidak bersikap kontroversial, apalagi menyinggung soal keyakinan.

"Persoalan ini sangat sensitif. Beda Indonesia dengan negara-negara di luar sana. Indonesia punya cara tersendiri dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih santun dan bermartabat,"tuturnya.

Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Kakbah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor. Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice

Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rendhika D Harsono mengajak seluruh warga negara, khususnya umat Islam di Indonesia menunggu kapan Polri dapat menangkap dan membawa Jozeph Paul Zang ke tanah air

"Polri sudah menetapkan orang itu (Jozeph Paul Zhang) sebagai tersangka. Sekarang tinggal kita tunggu saja bersama-sama, bagaimana dan kapan Polri bisa menangkapnya,"ujar Rendhika D Harsono kepada wartawan, Kamis (22/4).

Soal pengakuan Jozeph Paul Zhang bahwa yang sudah berganti status kewarganegaraan dari WNI menjadi warga negara Jerman, menurutnya bisa saja itu hanya akal-akalan saja agar terhindar dari sanksi hukum. Faktanya hal itu sudah dibantah oleh aparat keamanan.

"Faktanya, kalau dari keterangan dari Dirjen Imigrasi, belum ada tuh permintaan dari Jozeph Paul Zhang menggantikan kewarganegaraannya dari WNI menjadi warga negara Jerman,"jelas Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Kabah (AMK) ini.

"Lagi pula, Polri sudah mengajukan red notice ke interpol agar orang ini ditangkap,"tambahnya.

Baginya yang terpenting, kasus Jozeph Paul Zhang harus dijadikan pelajaran bagi seluruh warga negara Indonesia agar tidak bersikap kontroversial, apalagi menyinggung soal keyakinan.

"Persoalan ini sangat sensitif. Beda Indonesia dengan negara-negara di luar sana. Indonesia punya cara tersendiri dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih santun dan bermartabat,"tuturnya.

Diketahui, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Kakbah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor. Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice

Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya