Selasa, 6 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Pj Kepala Daerah Wajib Paham Keperluan Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI meminta mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah (Pj Kada) dilakukan secara selektif dan transparan. Mereka yang terpilih harus memenuhi kualifikasi, berintegritas, dan mengetahui kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Puan, pemahaman tentang kebutuhan wilayah tersebut sangat penting bagi Pj Kada. "Sehingga mereka bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," kata Puan, kemarin (18/4).

Gelombang pertama Pj Kada mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 personel. Sementara itu, pada 2023 akan ada 171 Pj Kada yang ditunjuk. Puan mengingatkan, meskipun hanya menjabat sementara, Pj Kada harus menjalankan roda pemerintahan dan all-out melayani rakyat. Jangan sampai ketika menjabat, mereka baru mempelajari dari nol daerah yang dipimpinnya. "Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang supercepat dari dampak Covid-19," ucapnya.

Baca Juga:  Lukman Edy Akan Awasi PKB dari Luar

Selain itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. "Jika di tengah jalan kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku," tegasnya.(lum/c7/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI meminta mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah (Pj Kada) dilakukan secara selektif dan transparan. Mereka yang terpilih harus memenuhi kualifikasi, berintegritas, dan mengetahui kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Puan, pemahaman tentang kebutuhan wilayah tersebut sangat penting bagi Pj Kada. "Sehingga mereka bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," kata Puan, kemarin (18/4).

Gelombang pertama Pj Kada mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 personel. Sementara itu, pada 2023 akan ada 171 Pj Kada yang ditunjuk. Puan mengingatkan, meskipun hanya menjabat sementara, Pj Kada harus menjalankan roda pemerintahan dan all-out melayani rakyat. Jangan sampai ketika menjabat, mereka baru mempelajari dari nol daerah yang dipimpinnya. "Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang supercepat dari dampak Covid-19," ucapnya.

Baca Juga:  Anies Bisa Jadi Capres 2024

Selain itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. "Jika di tengah jalan kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku," tegasnya.(lum/c7/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DPR RI meminta mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah (Pj Kada) dilakukan secara selektif dan transparan. Mereka yang terpilih harus memenuhi kualifikasi, berintegritas, dan mengetahui kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Puan, pemahaman tentang kebutuhan wilayah tersebut sangat penting bagi Pj Kada. "Sehingga mereka bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," kata Puan, kemarin (18/4).

Gelombang pertama Pj Kada mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 personel. Sementara itu, pada 2023 akan ada 171 Pj Kada yang ditunjuk. Puan mengingatkan, meskipun hanya menjabat sementara, Pj Kada harus menjalankan roda pemerintahan dan all-out melayani rakyat. Jangan sampai ketika menjabat, mereka baru mempelajari dari nol daerah yang dipimpinnya. "Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang supercepat dari dampak Covid-19," ucapnya.

Baca Juga:  Zulhas Jadi Menteri, Gerindra: Hubungan PAN dan Prabowo Sudah Sefrekuensi

Selain itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis. "Jika di tengah jalan kinerja penjabat kepala daerah ini mulai terlihat letoi, apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku," tegasnya.(lum/c7/bay/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari