JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah untuk menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) mundur ke tahun depan. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR kemarin (16/11), Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa tahap pertama ASO akan berlangsung mulai 30 April 2022.
Johnny menjelaskan, penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai pembaruan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai UU Cipta Kerja, proses ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat 2 November 2022. Migrasinya dimulai tahun lalu.
"Digital switch on broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," jelas Johnny dalam rapat kerja komisi I kemarin (16/11). Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap. Tahap I dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota.
Tahap II dilakukan pada 25 Agustus di 31 wilayah atau 110 kabupaten/kota. Tahap III pada 2 November di 25 wilayah atau 65 kabupaten/kota. "Tahap akhir menurut undang-undang tersebut di atas harus dilakukan pada 2 November 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
Menurut Johnny, tiga tahapan itu direncanakan dengan memperhatikan kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing. "Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast," ucapnya. (tau/c17/bay/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah untuk menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) mundur ke tahun depan. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR kemarin (16/11), Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan bahwa tahap pertama ASO akan berlangsung mulai 30 April 2022.
Johnny menjelaskan, penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai pembaruan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai UU Cipta Kerja, proses ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat 2 November 2022. Migrasinya dimulai tahun lalu.
- Advertisement -
"Digital switch on broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," jelas Johnny dalam rapat kerja komisi I kemarin (16/11). Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap. Tahap I dimulai pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota.
Tahap II dilakukan pada 25 Agustus di 31 wilayah atau 110 kabupaten/kota. Tahap III pada 2 November di 25 wilayah atau 65 kabupaten/kota. "Tahap akhir menurut undang-undang tersebut di atas harus dilakukan pada 2 November 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu," jelas politikus Partai Nasdem tersebut.
- Advertisement -
Menurut Johnny, tiga tahapan itu direncanakan dengan memperhatikan kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing. "Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast," ucapnya. (tau/c17/bay/jpg)