Jumat, 22 November 2024

Ganti Perppu No 1/2020 dengan APBN-P

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan medesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 1/2020 dan menggantinya dengan Anggara Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P). Politisi Partai Demokrat itu menilai Perppu yang diteken Presiden Jokowi berpotensi melanggar konsitusi.

"Sebaiknya DPR segera menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiscal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3 persen juga tidak jelas dan tidak transparan," kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com di Jakarta, Jumat (17/4).

- Advertisement -

Diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus corona, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk Menghadapai Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga:  Pimpinan MPR Bakal Jadi 10 Orang

Turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Karena itu, Syarief menyarankan, Perppu No. 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Karena bila Presiden Jokowi tidak menarik atau mengganti Perppu itu dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020, maka akan terdapat dua kebijakan Presiden di 2020.

- Advertisement -

"Ini yang sangat berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarief juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat di DPR. Apalagi dalam situasi krisis di tengah pandemi seperti ini.

"Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang," katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Perlu Ekstra Hati-Hati Buat Kebijakan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan medesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 1/2020 dan menggantinya dengan Anggara Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P). Politisi Partai Demokrat itu menilai Perppu yang diteken Presiden Jokowi berpotensi melanggar konsitusi.

"Sebaiknya DPR segera menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiscal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3 persen juga tidak jelas dan tidak transparan," kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com di Jakarta, Jumat (17/4).

- Advertisement -

Diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus corona, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk Menghadapai Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga:  Aman Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

- Advertisement -

Karena itu, Syarief menyarankan, Perppu No. 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Karena bila Presiden Jokowi tidak menarik atau mengganti Perppu itu dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020, maka akan terdapat dua kebijakan Presiden di 2020.

"Ini yang sangat berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarief juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat di DPR. Apalagi dalam situasi krisis di tengah pandemi seperti ini.

"Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang," katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Tegaskan Hak Pemilih Tak Boleh Diwariskan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari