Categories: Politik

MK Tolak Gugatan Halim-Komperensi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang – Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum Andi Putra-Suhardiman, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya, Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH dan Ronal Regen SH, syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kami ajukan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Dodi, hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim MK.

Atas putusan tersebut, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masayarakat Kabupaten Kuansing.

 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

3 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

3 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

3 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

3 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

3 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

4 jam ago