Categories: Politik

MK Tolak Gugatan HK di Pilkada Kuansing 2020

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuansing tahun 2020 yang diajukan Pemohon H Halim dan Komperensi SPi MSi. Hasilnya, MK menolak gugatan pasangan yang disingkat HK tersebut atau gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2/2021). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.

"Alhamdulillah, kita ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Esepsi yang kita ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kita sudah sampaikan, kita yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Kuansing yang di ajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada)," ucap Kuasa Hukum ASA, Dodi Fernando SH MH dalam rilisnya usai putusan.

Dan dalam sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya  Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH, dan Ronal Regen SH, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Dan Alhamdulillah, hakim mahkamah konstitusi sependapat terhadap dalil esepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kita ajukan. Kemudian hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak, begitu juga dengan dalil money politik yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim mahkamah konstitusi RI," beber Dodi menirukan ucapan hakim dalam putusan tersebut.

Dan ke depannya, Dodi minta KPU Kabupaten Kuansing untuk segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing. Bagi pasangan ASA, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Kuansing.

"Alhamdulillah. Ini adalah kemenangan untuk kita semua," ucap Dodi Fernando.

Laporan: Juprison (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

5 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

10 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

10 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

11 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

16 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

18 jam ago