Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR Periode 2014-2019 Akan Sahkan RUU Perkawinan Jelang Lengser

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masa jabatan anggota legislatif periode 2014–2019 tinggal dua pekan lagi. Salah satu pekerjaan rumah yang belum dituntaskan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat presiden untuk hal itu.

”Dari sepuluh fraksi, dua yang tidak setuju,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Melihat komposisi tersebut, Yohana yakin RUU yang menggantikan UU 1/1974 tentang Perkawinan itu akan disahkan. Jika benar, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Selama ini untuk perempuan batas minimalnya 16 tahun. Sedangkan laki-laki 18 tahun.

RUU Perkawinan akan dimasukkan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Yohana berharap tak ada kendala sehingga pengesahan bisa berlangsung.

Baca Juga:  Gerindra Cenderung Masuk Koalisi

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bahwa revisi RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibawa ke rapat paripurna. Anggota Baleg DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, RUU tersebut diparipurnakan pada Selasa mendatang.

Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno menambahkan, saat ini mayoritas fraksi sudah menyepakati revisi itu. ”Tinggal Fraksi PPP dan PKS yang masih menginginkan batas minimal 18 tahun untuk perempuan,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masa jabatan anggota legislatif periode 2014–2019 tinggal dua pekan lagi. Salah satu pekerjaan rumah yang belum dituntaskan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat presiden untuk hal itu.

”Dari sepuluh fraksi, dua yang tidak setuju,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

- Advertisement -

Melihat komposisi tersebut, Yohana yakin RUU yang menggantikan UU 1/1974 tentang Perkawinan itu akan disahkan. Jika benar, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Selama ini untuk perempuan batas minimalnya 16 tahun. Sedangkan laki-laki 18 tahun.

RUU Perkawinan akan dimasukkan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Yohana berharap tak ada kendala sehingga pengesahan bisa berlangsung.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bursa Calon Ketum Golkar Masih Dinamis

Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bahwa revisi RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dibawa ke rapat paripurna. Anggota Baleg DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, RUU tersebut diparipurnakan pada Selasa mendatang.

Anggota Komisi II DPR Sudiro Asno menambahkan, saat ini mayoritas fraksi sudah menyepakati revisi itu. ”Tinggal Fraksi PPP dan PKS yang masih menginginkan batas minimal 18 tahun untuk perempuan,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari