Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Demokrat Pecat Subur Sembiring

JAKARTA (RIAUPSO.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) ‎Partai Demokrat, Tengku Riefky Harsya‎ mengatakan, partai berlogo bintang mercy ini telah memecat Subur Sembiring dari anggota partai. Pasalnya, dianggap kerap membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat.

Bahkan, dijelaskan Riefky, manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Apalagi, Subur kerap bermain-main di ranah hukum menebarkan hoaks yang mendiskreditkan Partai Demokrat.

Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Terbukti, partai masih bisa mentolerir, dan memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kehilangan istri tercintanya Ani Yudhoyono, pada bulan Juni 2019. Namun Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.

Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Subur Sembiring untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.

“Partai saat itu masih beri sejumlah kesempatan pada saudara Subur,” ujar Riefky kepada wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga:  KPU Beberkan Protokol Kesehatan di TPS

Lebih lanjur Riefky mengatakan, pada saat pelaksanaan kongres pun, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020 – 2025.

Hal ini menjadi berbeda ketika saudara Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025.

“Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” katanya.

Padahal faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.

Pasca-manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya . Hal itu dilakukan agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Daftar Perdana di KPU Bengkalis

“Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah,” imbuhnya.

Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

“Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas,” ujarnya.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik, pakta integritas, peraturan organisasi dan keputusan-keputusan partai. Hasilnya dari rapat permusyawaratan Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan Subur Sebiring diberhentikn dari partai.

‎”Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring,” tuturnya.

‎”Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPSO.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) ‎Partai Demokrat, Tengku Riefky Harsya‎ mengatakan, partai berlogo bintang mercy ini telah memecat Subur Sembiring dari anggota partai. Pasalnya, dianggap kerap membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat.

Bahkan, dijelaskan Riefky, manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Apalagi, Subur kerap bermain-main di ranah hukum menebarkan hoaks yang mendiskreditkan Partai Demokrat.

- Advertisement -

Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Terbukti, partai masih bisa mentolerir, dan memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.

Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kehilangan istri tercintanya Ani Yudhoyono, pada bulan Juni 2019. Namun Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.

- Advertisement -

Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Subur Sembiring untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.

“Partai saat itu masih beri sejumlah kesempatan pada saudara Subur,” ujar Riefky kepada wartawan, Senin (15/6).

Baca Juga:  Elektabilitas Tinggi, Ganjar Berpotensi Diusung Partai di Luar PDIP

Lebih lanjur Riefky mengatakan, pada saat pelaksanaan kongres pun, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020 – 2025.

Hal ini menjadi berbeda ketika saudara Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025.

“Saudara Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Saudara Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” katanya.

Padahal faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020.

Pasca-manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya . Hal itu dilakukan agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.

Baca Juga:  Kasmarni-Bagus Daftar Perdana di KPU Bengkalis

“Para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima jika Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah,” imbuhnya.

Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

“Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring telah melewati batas,” ujarnya.

Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik, pakta integritas, peraturan organisasi dan keputusan-keputusan partai. Hasilnya dari rapat permusyawaratan Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan Subur Sebiring diberhentikn dari partai.

‎”Hasil dari rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring,” tuturnya.

‎”Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari