dpp-sudah-keluarkan-sk-untuk-enam-daerah-ini-instruksi-dpd-i-golkar-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sudah mengirimkan surat ke enam daerah di Riau yang akan melaksanakan Pilkada pada Desember mendatang. Dari enam daerah tersebut, ada yang mendapatkan surat keputusan sementara dan ada juga yang mendapatkan surat tugas.
Wakil ketua bidang pemenang pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau, Ikhsan ST MIP mengatakan, tiga daerah yang mendapatkan surat keputusan sementara diantaranya yakni Rokan Hilir, Bengkalis dan Kuantan Singingi. Sedangkan tiga daerah yang mendapatkan surat tugas yakni Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu.
"Untuk makna dari surat keputusan sementara itu yakni, para calon kepala daerah yang diusung partai Golkar ini ada yang jumlah kursi pengusungnya belum cukup. Sehingga yang bersangkutan diminta untuk melengkapi jumlah kursi pengusungnya," katanya.
Seiring berjalannya waktu, sudah ada beberapa calon yang mendapatkan tambahan dukungan partai pengusung. Untuk itu, pihaknya mendukung DPP Golkar untuk bisa segera mengeluarkan SK penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.
"Hal tersebut agar kader-kader partai didaerah bisa langsung mensosialisasikan pasangan calon yang sudah ditetapkan DPP Golkar. Sehingga sosialisasi bisa langsung masif dilakukan," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…