bebas-senyum-bongku-sakai-kembali-ke-keluarga
DURI (RIAUPOS.CO) – Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, kini telah bebas.
Bongku yang divonis 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sempat mendekam kurang lebih 7 bulan dibalik jeruji besi sembari kasus yang menimpanya tersebut berjalan sejak November 2019.
Menurut sumber Riaupos.co, Bongku sudah kembali ke keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam. Dia dijemput pihak keluarga dari tempat dirinya ditahan menuju ke kediamannya tersebut.
Kepala adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah, mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.
"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurunginya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riaupos.co, Kamis (11/6/2020).
Uka bin Kitah didampingi M Sefriadi, selaku ketua wilayah Kabupaten Bengkalis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.
"Harapan kita setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada Batin-batin Kepala suku Sakai dan seluruh Batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah bongku ini," ungkapnya.
Uka Sofian juga menjelaskan, bahwa kedudukan Pak Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.
Sementara pihak LBH yang mendampingi kasus Bongku, hingga Kamis siang ini belum memberikan penjelasan lebih detil perihal bebasnya warga asli pedalaman Riau tersebut. Namun pihak terkait dikonfirmasi Riaupos.co mengaku akan mengeluarkan pernyataan sesegera mungkin.
Laporan: *1/egp (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…