JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial riview atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penolakan tersebut dikarenakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Adapun majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri mengantongi No.39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan keputusan termohon No.M.H-09.AH.11.01 tahun 2020, tanggal 8 Mei 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial riview atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penolakan tersebut dikarenakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Adapun majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
- Advertisement -
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri mengantongi No.39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
- Advertisement -
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan keputusan termohon No.M.H-09.AH.11.01 tahun 2020, tanggal 8 Mei 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra