Jumat, 22 November 2024
spot_img

Gugatan Sengketa Pileg 2019 Ditolak MK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Sebab belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah partai politik terkait gugatan sengketa Pileg 2019.

“Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Ilham menuturkan, setelah MK memutus seluruh perkara gugatan Pemilihan legislatif (Pileg) terkait DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, itu dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.

“Hari ini bisa langsung ditetapkan untuk provinsi atau kabupaten/kota yang sudah diumumkan diputuskan. Misalnya tadi beberapa di Sulbar, NTT, dan Riau,” ujarnya.

Baca Juga:  Nyoblos di TPS 10, Ibek: Terima Kasih Masyarakat Siak yang Mendukung

Sementara itu, terkait penetapan calon anggota legislatif DPR RI, KPU masih menunggu sidang pembacaan putusan sengketa pileg di MK yang selesai pada 9 Agustus mendatang. Usai seluruh putusan selesai dibacakan, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.

- Advertisement -
- Advertisement -

“Kita tunggu sampai tanggal 9 Agustus nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk di kursi yang diperoleh partai politik,” jelas Ilham.

Pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.

Sedianya, MK dijadwalkan membacakan putusan untuk 67 PHPU Legislatif. Terdiri dari perkara di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Baca Juga:  Penyerahan SK Calon Kepala Daerah Riau dari Golkar Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Sebab belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah partai politik terkait gugatan sengketa Pileg 2019.

“Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak yang ditolak atau gugur,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

- Advertisement -

Ilham menuturkan, setelah MK memutus seluruh perkara gugatan Pemilihan legislatif (Pileg) terkait DPRD pada tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, itu dapat langsung ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah usai putusan sengketa pileg di MK.

“Hari ini bisa langsung ditetapkan untuk provinsi atau kabupaten/kota yang sudah diumumkan diputuskan. Misalnya tadi beberapa di Sulbar, NTT, dan Riau,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pagi Ini, 6.000 Mahasiwa Bandung Ikut Bergerak ke Jakarta

Sementara itu, terkait penetapan calon anggota legislatif DPR RI, KPU masih menunggu sidang pembacaan putusan sengketa pileg di MK yang selesai pada 9 Agustus mendatang. Usai seluruh putusan selesai dibacakan, KPU akan menggelar pleno untuk menetapkan perolehan kursi tiap partai.

“Kita tunggu sampai tanggal 9 Agustus nanti. (Setelah itu) kita akan pleno untuk menetapkan berapa kursi yang diperoleh partai berdasarkan putusan MK. Setelah itu baru kemudian kita tetapkan siapa yang duduk di kursi yang diperoleh partai politik,” jelas Ilham.

Pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.

Sedianya, MK dijadwalkan membacakan putusan untuk 67 PHPU Legislatif. Terdiri dari perkara di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Jogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Buka Layanan Periksa Kesehatan Gratis
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari