Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Politisasi Bansos Bisa Dijerat UU Pemda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di berbagai daerah tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski belum tuntas, Bawaslu pesimis jika kasus tersebut bisa dijerat melalui undang-undang Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pasal 71 UU Pilkada memang mengatur larangan bagi kepala daerah memanfaatkan program demi kepentingan tertentu. Hanya saja, ada frasa “pasangan calon” yang membuat pihaknya sulit menjerat saat ini.

“Unsur pertama terpenuhi misalnya ada bupati walikota yang menyalahgunakan program. Tetapi unsur berikutnya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin (5/5).

Di sisi lain, ada juga frase larangan tersebut berlaku enam bulan sebelum penetapan paslon. Nah, saat ini, penetapan paslon masih belum jelas sebagai imbas dari penundaan pemungutan suara. Sehingga bawaslu kehilangan patokan untuk menentukan waktunya.

Baca Juga:  Sembilan PAC Deklarasi Dorong Aidil Amri Maju

Abhan menambahkan, dalam kondisi sekarang ketentuan UU Pilkada sulit dijalankan. Pihaknya enggan berspekulasi dengan melakukan penindakan melampaui ketentuan UU Pilkada. “Kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional. Bisa berhadapan dengan DKPP,” imbuhnya.

Untuk itu, celah lain yang bisa digunakan untuk menjerat adalah UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dirinya ataupun kepentingan politik.

”Sanksinya bisa sampai sanksi berat, kepala daerah bisa diberhentikan,” kata dia. Hanya saja, lanjut dia, penanganannya tidak bisa dilakukan Bawaslu melainkan oleh DPRD. Di mana legislates bisa melaporkan ke Mahkamah Agung untuk meminta penilaian terhadap kelayakan pelanggaran yang dibuat. “Apakah tindakan kepala daerah yang seperti tadi politisasi itu memenuhi unsur itu atau enggak,” tuturnya.

Baca Juga:  Kata Jimly, Penundaan Pemilu Retorika yang Ditunggangi Sejumlah Pihak

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih mengatakan, politisasi bansos sangat sulit dihindari. Pasalnya, mental elit politik di Indonesia masih primitif sehingga tak malu menunggani program sosial. “Kepanikan memenangkan pilkada itu lebih tinggi kepanikannya dari pada dipanggil aparat penegak,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan, lanjut dia, adalah dengan mengubah sistemnya. Dia mengusulkan, skema bansos berupa nataru atau barang dihilangkan. Sebab, cara tersebut relatif mudah untuk disisipi muatan politik. “Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? nggak mungkin toh,” tuturnya.(far)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di berbagai daerah tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski belum tuntas, Bawaslu pesimis jika kasus tersebut bisa dijerat melalui undang-undang Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pasal 71 UU Pilkada memang mengatur larangan bagi kepala daerah memanfaatkan program demi kepentingan tertentu. Hanya saja, ada frasa “pasangan calon” yang membuat pihaknya sulit menjerat saat ini.

- Advertisement -

“Unsur pertama terpenuhi misalnya ada bupati walikota yang menyalahgunakan program. Tetapi unsur berikutnya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin (5/5).

Di sisi lain, ada juga frase larangan tersebut berlaku enam bulan sebelum penetapan paslon. Nah, saat ini, penetapan paslon masih belum jelas sebagai imbas dari penundaan pemungutan suara. Sehingga bawaslu kehilangan patokan untuk menentukan waktunya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Prabowo dan Megawati Bertemu, Ketua Umum PAN Bilang Begini

Abhan menambahkan, dalam kondisi sekarang ketentuan UU Pilkada sulit dijalankan. Pihaknya enggan berspekulasi dengan melakukan penindakan melampaui ketentuan UU Pilkada. “Kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional. Bisa berhadapan dengan DKPP,” imbuhnya.

Untuk itu, celah lain yang bisa digunakan untuk menjerat adalah UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dirinya ataupun kepentingan politik.

”Sanksinya bisa sampai sanksi berat, kepala daerah bisa diberhentikan,” kata dia. Hanya saja, lanjut dia, penanganannya tidak bisa dilakukan Bawaslu melainkan oleh DPRD. Di mana legislates bisa melaporkan ke Mahkamah Agung untuk meminta penilaian terhadap kelayakan pelanggaran yang dibuat. “Apakah tindakan kepala daerah yang seperti tadi politisasi itu memenuhi unsur itu atau enggak,” tuturnya.

Baca Juga:  Timnas Amin Pastikan Parpol dan Relawan Solid

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih mengatakan, politisasi bansos sangat sulit dihindari. Pasalnya, mental elit politik di Indonesia masih primitif sehingga tak malu menunggani program sosial. “Kepanikan memenangkan pilkada itu lebih tinggi kepanikannya dari pada dipanggil aparat penegak,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan, lanjut dia, adalah dengan mengubah sistemnya. Dia mengusulkan, skema bansos berupa nataru atau barang dihilangkan. Sebab, cara tersebut relatif mudah untuk disisipi muatan politik. “Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? nggak mungkin toh,” tuturnya.(far)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari