Minggu, 7 Juli 2024

Kepala Bappeda Sebut Bawaslu Inhu Tidak Profesional

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) mulai ditanggapi. Terutama oleh ASN yang diproses karena dianggap tidak menjaga netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Inhu tahun 2020.

Seperti disampaikan Drs H Junaidi Rachmat MSi yang menilai Bawaslu Kabupaten Inhu tidak profesional. Karena penetapan dirinya selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhu itu sebagai ASN tidak netral dalam Pilkada tidak beralasan.

- Advertisement -

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Inhu yang telah merekomendasikan dirinya ke Komiisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Bawaslu Kabupaten Inhu sepertinya hanya mencari-cari salah saya," ujar Junaidi Rachmat, Selasa (4/8).

Menurutnya, ada dua alasan atas ketidak profesional Bawaslu Kabupaten Inhu. Pertama, Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti laporan tentang tidak netralitasnya dia dalam Pilkada Kabupaten Inhu tahun 2020. Kedua, Bawaslu hanya menuding dirinya salah satu ASN yang tidak netralitas.

Baca Juga:  Airlangga Gelar Makan Siang Gratis di Kantornya

Untuk proses di Bawaslu sebutnya, harus ada pihak pelapor atau orang yang dirugikan oleh perbuatannya terutama yang dituduh tidak netral dalam pilkada. Sehingga dengan dasar laporan tersebut, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan. Bahkan dengan kondisi itu, Bawaslu seakan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.

- Advertisement -

Kemudian ketika dituduh tidak netrali dalam pilkada, Junaidi Rachmat yang bakal mendampingi Rezita Meylani pada pilkada mendatang menilai banyak ASN atau ASN Polri juga tidak netralitas. "Saya sempat menanyakan, kenapa ada baliho figur lain yang juga ASN tidak diproses," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan itu sambungnya, Bawaslu hanya berkilah tidak bisa mendapatkan data akurat dan tidak berhasil memanggil yang bersangkutan. Sehingga dengan perlakuan tersebut, jelas-jelas hanya membidik hingga merugikan dirinya sendiri.

Pada hal sebutnya, apa yang menjadi temuan Bawaslu tersebut bukan dari dirinya sendiri, baik di media sosial hingga baliho. "Itu kan orang lain yang memposting dan memasang baliho saya dan saya tidak pernah menyatakan maju atau mendukung bakal calon di media hingga di baliho," tegasnya.

Baca Juga:  KPU Bengkalis Rekrut Petugas PPK dan PPS

Begitu juga dengan dukungan yang diberikan partai politik (Parpol), jelas-jelas merupakan kewenangan Parpol tersebut. "Saya juga buat surat pernyataan tidak mau diperiksa dengan alasan berkoordinasi dengan BKD. Kemudian hasil keputusan Bawaslu juga tidak pernah disampaikan kepada saya," ucapnya.

Dirinya juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih rinci ketika diperlukan oleh KASN. Ia merasa tudingan itu tidak  benar. Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian SIP mengatakan bahwa, pelanggan netralitas ASN berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. "Dari pengawasan yang kami lakukan, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS," ucapnya.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) mulai ditanggapi. Terutama oleh ASN yang diproses karena dianggap tidak menjaga netralitas dalam Pilkada di Kabupaten Inhu tahun 2020.

Seperti disampaikan Drs H Junaidi Rachmat MSi yang menilai Bawaslu Kabupaten Inhu tidak profesional. Karena penetapan dirinya selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Inhu itu sebagai ASN tidak netral dalam Pilkada tidak beralasan.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi keputusan Bawaslu Kabupaten Inhu yang telah merekomendasikan dirinya ke Komiisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Bawaslu Kabupaten Inhu sepertinya hanya mencari-cari salah saya," ujar Junaidi Rachmat, Selasa (4/8).

Menurutnya, ada dua alasan atas ketidak profesional Bawaslu Kabupaten Inhu. Pertama, Bawaslu tidak bisa menunjukkan bukti laporan tentang tidak netralitasnya dia dalam Pilkada Kabupaten Inhu tahun 2020. Kedua, Bawaslu hanya menuding dirinya salah satu ASN yang tidak netralitas.

Baca Juga:  Airlangga Ajak Berinvestasi Dukung Stabilitas Ekonomi Kawasan

Untuk proses di Bawaslu sebutnya, harus ada pihak pelapor atau orang yang dirugikan oleh perbuatannya terutama yang dituduh tidak netral dalam pilkada. Sehingga dengan dasar laporan tersebut, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan. Bahkan dengan kondisi itu, Bawaslu seakan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian ketika dituduh tidak netrali dalam pilkada, Junaidi Rachmat yang bakal mendampingi Rezita Meylani pada pilkada mendatang menilai banyak ASN atau ASN Polri juga tidak netralitas. "Saya sempat menanyakan, kenapa ada baliho figur lain yang juga ASN tidak diproses," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan itu sambungnya, Bawaslu hanya berkilah tidak bisa mendapatkan data akurat dan tidak berhasil memanggil yang bersangkutan. Sehingga dengan perlakuan tersebut, jelas-jelas hanya membidik hingga merugikan dirinya sendiri.

Pada hal sebutnya, apa yang menjadi temuan Bawaslu tersebut bukan dari dirinya sendiri, baik di media sosial hingga baliho. "Itu kan orang lain yang memposting dan memasang baliho saya dan saya tidak pernah menyatakan maju atau mendukung bakal calon di media hingga di baliho," tegasnya.

Baca Juga:  AMRB Kembali Demo KPU Pekanbaru

Begitu juga dengan dukungan yang diberikan partai politik (Parpol), jelas-jelas merupakan kewenangan Parpol tersebut. "Saya juga buat surat pernyataan tidak mau diperiksa dengan alasan berkoordinasi dengan BKD. Kemudian hasil keputusan Bawaslu juga tidak pernah disampaikan kepada saya," ucapnya.

Dirinya juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih rinci ketika diperlukan oleh KASN. Ia merasa tudingan itu tidak  benar. Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Rony Fitrian SIP mengatakan bahwa, pelanggan netralitas ASN berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya. "Dari pengawasan yang kami lakukan, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS," ucapnya.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari