Minggu, 7 Juli 2024

112 Perempuan Duduki Senayan

(RIAUPOS.CO) – KPU akhirnya menetapkan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019, kemarin (31/8). Bertempat di aula KPU, penyelenggara pemilu tersebut menetapkan 575 anggota DPR terpilih. Mereka berasal dari sembilan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT). Dari jumlah tersebut, 112 merupakan perempuan.  

Tujuh anggota KPU secara bergantian membacakan perolehan kursi partai di setiap daerah pemilihan (dapil). Komisioner juga menampilkan caleg terpilih di dapil-dapil tersebut. "Penetapan ini sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua KPU Arief Budiman.

- Advertisement -

Hasilnya, tidak berbeda dengan data yang selama ini sudah beredar. PDI Perjuangan mendapat kursi mayoritas dengan 128 kursi di parlemen. Adapun perolehan suara nasional mencapai 27.503. 961 atau 19.33 persen.

Golkar memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak 85 kursi. Adapun suara sah nasional Golkar mencapai 17.229.789 atau 12,31 persen. Peringkat ketiga kursi terbanyak adalah Partai Gerindra dengan jumlah 78 kursi. (Selengkapnya lihat grafis).

Dari komposisi caleg terpilih, total ada 112 perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan. Atau mencapai 19,47 persen. Dari sisi usia, jumlah figur muda yang menghuni parlemen periode 2019-2024 sebanyak 72 orang. Atau 12,5 persen dari total anggota DPR sebanyak 575 orang. Mereka berusia 43 tahun ke bawah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pilgub Jatim, Khofifah Jadi Rebutan Partai Pendukung

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin, PDIP mengajukan penggantian caleg terpilih. Itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) I. Di dapil dengan delapan kursi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi. Yang terpilih adalah caleg bernama Cornelis dan Alexius Akim. Namun Alexius Akim ternyata sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum 17 April lalu.

Nah, penggantinya seharusnya caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun yang bersangkutan ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP. Itu dibuktikan dengan berita acara yang ditunjukkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno KPU. Bahkan Hasto melakukan konfirmasi langsung dengan menelepon Michael Jeno dalam forum rapat KPU tersebut. ’’Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhentikan sebagai kader PDIP,” papar Hasto.

Dengan demikian, yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut tiga dengan suara 33.006 tersebut kemarin ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP. PDIP juga mengusulkan penggantian caleg di dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Baca Juga:  Parade Munas, dari Megawati yang Abadi hingga Bamsoet Undur Diri

Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. Nah, sesuai aturan, suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai. Nah, PDIP mengusulkan suara dilimpahkan ke caleg nomor urut enam bernama Harun Nasiku. ’’Jadi partai punya kewenangan memberikan suara caleg yang meninggal ke kader yang terbaik,” kata pengurus PDIP Candra Irawan.

PDIP, kata dia, sudah pernah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Intinya suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada partai. Lalu oleh partai diserahkan ke caleg yang dianggap terbaik.  Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah memberikan jawaban tertulis ke DPP PDI Perjuangan. ’’Untuk hal itu kami sudah kirim surat ke PDIP. Silakan tanya ke mereka,” ujar Arief.(mar/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) – KPU akhirnya menetapkan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019, kemarin (31/8). Bertempat di aula KPU, penyelenggara pemilu tersebut menetapkan 575 anggota DPR terpilih. Mereka berasal dari sembilan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT). Dari jumlah tersebut, 112 merupakan perempuan.  

Tujuh anggota KPU secara bergantian membacakan perolehan kursi partai di setiap daerah pemilihan (dapil). Komisioner juga menampilkan caleg terpilih di dapil-dapil tersebut. "Penetapan ini sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Hasilnya, tidak berbeda dengan data yang selama ini sudah beredar. PDI Perjuangan mendapat kursi mayoritas dengan 128 kursi di parlemen. Adapun perolehan suara nasional mencapai 27.503. 961 atau 19.33 persen.

Golkar memperoleh kursi terbanyak kedua sebanyak 85 kursi. Adapun suara sah nasional Golkar mencapai 17.229.789 atau 12,31 persen. Peringkat ketiga kursi terbanyak adalah Partai Gerindra dengan jumlah 78 kursi. (Selengkapnya lihat grafis).

Dari komposisi caleg terpilih, total ada 112 perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan. Atau mencapai 19,47 persen. Dari sisi usia, jumlah figur muda yang menghuni parlemen periode 2019-2024 sebanyak 72 orang. Atau 12,5 persen dari total anggota DPR sebanyak 575 orang. Mereka berusia 43 tahun ke bawah.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Belum Tindaklanjuti Perintah Presiden

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin, PDIP mengajukan penggantian caleg terpilih. Itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) I. Di dapil dengan delapan kursi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi. Yang terpilih adalah caleg bernama Cornelis dan Alexius Akim. Namun Alexius Akim ternyata sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum 17 April lalu.

Nah, penggantinya seharusnya caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun yang bersangkutan ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP. Itu dibuktikan dengan berita acara yang ditunjukkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno KPU. Bahkan Hasto melakukan konfirmasi langsung dengan menelepon Michael Jeno dalam forum rapat KPU tersebut. ’’Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhentikan sebagai kader PDIP,” papar Hasto.

Dengan demikian, yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut tiga dengan suara 33.006 tersebut kemarin ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP. PDIP juga mengusulkan penggantian caleg di dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

Baca Juga:  DPC Demokrat Kembali Taja Vaksinasi Massal

Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. Nah, sesuai aturan, suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai. Nah, PDIP mengusulkan suara dilimpahkan ke caleg nomor urut enam bernama Harun Nasiku. ’’Jadi partai punya kewenangan memberikan suara caleg yang meninggal ke kader yang terbaik,” kata pengurus PDIP Candra Irawan.

PDIP, kata dia, sudah pernah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Intinya suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada partai. Lalu oleh partai diserahkan ke caleg yang dianggap terbaik.  Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah memberikan jawaban tertulis ke DPP PDI Perjuangan. ’’Untuk hal itu kami sudah kirim surat ke PDIP. Silakan tanya ke mereka,” ujar Arief.(mar/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari