Selasa, 2 Juli 2024

Sentralisasi, Otonomi Daerah dan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat dan pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Sentralisasi adalah suatu penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat dimaksud ialah sebagai Presiden serta Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud ialah kewenangan politik serta juga kewenangan administrasi.

- Advertisement -

Kewenangan politik ialah kewenangan membuat dan juga memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi itu ialah kewenangan melaksanakan kebijakan. Dalam sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan kelemahan pada pemerintahann yang dijalankannya.

​Dari segi ekonomi, efek positif yang diberikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya dijadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

Dengan dilaksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat dipersatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih mengutamakan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dimiliki bangsa Indonesia.

- Advertisement -

Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.

​Segi Keamanan Dan Politik Dampak positif yang dirasakan adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa diterapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi sentralisasi juga membawa dampak negatif yaitu menonjolnya organisasi -organisasi kemiliteran, sehingga organisasi kemiliteran tersebut memiliki hak yang lebih daripada organisasi yang lain.

Dampak positif yang dirasakan dalam bidang politik adalah pemerintah daerah tidak perlu pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinasi seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.

Dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang diberikan oleh pusat, selain itu waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.

Desentalisasi
​Di masa lalu, ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang sensitifnya pemerintah terhadap perbedaan antardaerah; ketidakpuasan ini kemudian memunculkan permintaan yang kuat akan pembagian kekuasaan. Berbagai proposal untuk desentralisasi fiskal telah dibuat sejak awal 1970-an (Delay et.al, 1995; Devas, 1997; Rohdehwold, 1995), namun elemen-elemen utamanya tidak pernah terlaksana. Dipicu oleh krismon dan pergolakan politik yang timbul setelah itu, Indonesia sekarang mengambil langkah raksasa dalam desentralisasi politik dan fiskal.

Pemerintah merespon kepada permintaan akan desentralisasi yang semakin keras ketika DPR dengan cepat menyetujui dua undang-undang di bulan April 1999 dengan menetapkan tanggal 1 Januari 2001 sebagai mulai dilaksanakannya desentralisasi yang drastis, yang bisa dikatakan sebagai "big bang" ("ledakan keras").

Elemen utama dari desentralisasi ini adalah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.

Baca Juga:  Pelayanan Publik dalam Perspektif Islam

Selanjutnya adalah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami perubahan dengan Undang-undang No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

​Undang-undang di atas mencakup semua aspek utama dalam desentralisasi fiskal dan administrasi. Berdasarkan kedua undang-undang ini, sejumlah besar fungsi-fungsi pemerintahan dialihkan dari pusat ke daerah sejak awal 2001 – dalam banyak hal melewati provinsi. Berdasarkan undang-undang ini, semua fungsi pelayanan publik kecuali pertahanan, urusan luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum, telah dialihkan ke daerah otonom. Kota dan kabupaten memikul tanggung jawab di hampir semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan prasarana; dengan provinsi bertindak sebagai koordinator. Jika ada tugas-tugas lain yang tidak disebut dalam undang- undang, hal itu berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah. Pergeseran konstitusional ini diiringi oleh pengalihan ribuan kantor wilayah (perangkat pusat) dengan sekitar dua juta karyawan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai tahun 2005.

Otonomi daerah
​Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Rumusan visi otonomi daerah, ​Visi dasar penyelenggaraan otonomi daerah, seperti dijelaskan dalam bagian awal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistemewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan suatu manajemen publik yang handal. Manajemen publik merupakan faktor utama dalam suatu administrasi publik untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Manajemen publik, menurut Kristia dalam Sulistiowati, (2014), tak lain adalah upaya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga negara atau masyarakatnya.

Prinsip dan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. ​Prinsip Otonomi daerah adalah sebuah prinsip mendasar yang digunakan untuk menjalankan sebuah kebebasaan yang terbatas dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa yang bersifat kekhususan dan keistimewaan sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan pada suatu prinsip otonomi daerah. Dalam kebabasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pemerintahan diatasnya, yang telah memberikan kewenangan kepada daerah dibawahnya untuk menjalankan pemerintahan otonom yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan warga masyarakatnya yang tidak bisa dijangkau pemerintah pusat. Semua ketentuan mengenai Prinsip Otonomi Daerah sendiri sudah diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 18 UUD 1945.

Sejarah otonomi daerah di Indonesia. ​Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang ini erupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah.

Baca Juga:  Muflihun, Ode untuk Pekanbaru

Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum da peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah.

Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada suatu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indoneia dari masa kemasa. Tapi disisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari "eksperimen politik" penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah di Indonesia pasca UU Nomor 22 tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pngaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas- luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974 (Safitri, 2016).

Penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. ​Seiring dengan telah terselesaikannya kendala kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan telah terbentuknya penyelenggara pemerintahan yang baru hasil suatu proses yang cukup demokratis, maka harapan akan membaiknya perekonomian dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya di Indonesia menjadi terbuka, dan semoga dalam tempo yang tidak terlalu lama harapan tersebut akan menjadi kenyataan. Selain itu juga semangat reformasi dan perubahan diberbagai bidang serta dorongan dan dampak dari proses demokratisasi telah menggugah pemerintah bersama dengan parlemen untuk melahirkan dua undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut merupakan dasar bagi proses desentralisasi dan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.

Pembagian kewenangan menurut UU No. 22 Tahun 1999
​Secara garis besar UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas telah mengatur masalah pembagian kewenangan ini. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan. Sementara itu kewenangan yang terdapat pada pemerintah pusat terbatas hanya pada kewenangan di bidang politik luar negeri , pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,dan kewenangan di bidang lain.

​Di dalam UU No.22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan daerah adalah: "Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.1 " Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat.

Hubungan Antara Pusat dan Daerah dan Hubungan Antardaerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di daerahnya.

​Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hubungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan otonomi yang luas tersebut, "pengarahan" akan diganti oleh "konsultasi dan koordinasi yang mendalam dan meluas", sehingga menghasilkan konsensus yang positif dan produktif. Yang perlu dihindari adalah bahwa otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya – pengarahan dan konsultasi – sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan otonomi dalam kerangka negara kesatuan yang kita cita-citakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.
 

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat dan pengertian desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Sentralisasi adalah suatu penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat dimaksud ialah sebagai Presiden serta Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud ialah kewenangan politik serta juga kewenangan administrasi.

Kewenangan politik ialah kewenangan membuat dan juga memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi itu ialah kewenangan melaksanakan kebijakan. Dalam sistem sentralisasi memiliki kelebihan dan kelemahan pada pemerintahann yang dijalankannya.

​Dari segi ekonomi, efek positif yang diberikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya dijadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.

Dengan dilaksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbedaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dapat dipersatukan. Sehingga setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih mengutamakan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dimiliki bangsa Indonesia.

Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.

​Segi Keamanan Dan Politik Dampak positif yang dirasakan adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa diterapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Tetapi sentralisasi juga membawa dampak negatif yaitu menonjolnya organisasi -organisasi kemiliteran, sehingga organisasi kemiliteran tersebut memiliki hak yang lebih daripada organisasi yang lain.

Dampak positif yang dirasakan dalam bidang politik adalah pemerintah daerah tidak perlu pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluruh keputusan dan kebijakan dikoordinasi seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.

Dampak negatifnya adalah terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada keputusan yang diberikan oleh pusat, selain itu waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.

Desentalisasi
​Di masa lalu, ketidakpuasan timbul akibat pengendalian pemerintah pusat terhadap penghasilan dari sumber daya alam di daerah serta kurang sensitifnya pemerintah terhadap perbedaan antardaerah; ketidakpuasan ini kemudian memunculkan permintaan yang kuat akan pembagian kekuasaan. Berbagai proposal untuk desentralisasi fiskal telah dibuat sejak awal 1970-an (Delay et.al, 1995; Devas, 1997; Rohdehwold, 1995), namun elemen-elemen utamanya tidak pernah terlaksana. Dipicu oleh krismon dan pergolakan politik yang timbul setelah itu, Indonesia sekarang mengambil langkah raksasa dalam desentralisasi politik dan fiskal.

Pemerintah merespon kepada permintaan akan desentralisasi yang semakin keras ketika DPR dengan cepat menyetujui dua undang-undang di bulan April 1999 dengan menetapkan tanggal 1 Januari 2001 sebagai mulai dilaksanakannya desentralisasi yang drastis, yang bisa dikatakan sebagai "big bang" ("ledakan keras").

Elemen utama dari desentralisasi ini adalah Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antarpemerintah.

Baca Juga:  Membumikan Dosen

Selanjutnya adalah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami perubahan dengan Undang-undang No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

​Undang-undang di atas mencakup semua aspek utama dalam desentralisasi fiskal dan administrasi. Berdasarkan kedua undang-undang ini, sejumlah besar fungsi-fungsi pemerintahan dialihkan dari pusat ke daerah sejak awal 2001 – dalam banyak hal melewati provinsi. Berdasarkan undang-undang ini, semua fungsi pelayanan publik kecuali pertahanan, urusan luar negeri, kebijakan moneter dan fiskal, urusan perdagangan dan hukum, telah dialihkan ke daerah otonom. Kota dan kabupaten memikul tanggung jawab di hampir semua bidang pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan prasarana; dengan provinsi bertindak sebagai koordinator. Jika ada tugas-tugas lain yang tidak disebut dalam undang- undang, hal itu berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah. Pergeseran konstitusional ini diiringi oleh pengalihan ribuan kantor wilayah (perangkat pusat) dengan sekitar dua juta karyawan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai tahun 2005.

Otonomi daerah
​Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Rumusan visi otonomi daerah, ​Visi dasar penyelenggaraan otonomi daerah, seperti dijelaskan dalam bagian awal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah adalah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistemewaan dan kekhususan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencapai tujuan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan suatu manajemen publik yang handal. Manajemen publik merupakan faktor utama dalam suatu administrasi publik untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Manajemen publik, menurut Kristia dalam Sulistiowati, (2014), tak lain adalah upaya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan pemerintah yang mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan warga negara atau masyarakatnya.

Prinsip dan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. ​Prinsip Otonomi daerah adalah sebuah prinsip mendasar yang digunakan untuk menjalankan sebuah kebebasaan yang terbatas dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa yang bersifat kekhususan dan keistimewaan sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah berdasarkan pada suatu prinsip otonomi daerah. Dalam kebabasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pemerintahan diatasnya, yang telah memberikan kewenangan kepada daerah dibawahnya untuk menjalankan pemerintahan otonom yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan warga masyarakatnya yang tidak bisa dijangkau pemerintah pusat. Semua ketentuan mengenai Prinsip Otonomi Daerah sendiri sudah diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 18 UUD 1945.

Sejarah otonomi daerah di Indonesia. ​Peraturan perundang-undangan pertama kali yang mengatur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU Noomor 1 tahun 1945. Ditetapkannnya undang-undang ini erupakan hasil (resultante) dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan dimasa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Undang-undang ini menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan badan perwakilan tiap daerah.

Baca Juga:  Sebelum Sampah Jadi Musibah

Dalam undang-undang ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu karesidenan, kabupaten, dan kota. Periode berlakunya undang-undang ini sangat terbatas. Sehingga dalam kurun waktu tiga tahun belum da peraturan pemerintahan yang mengatur mengenai penyerahan urusan (desentralisasi) kepada daerah.

Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada suatu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan daerah di Indoneia dari masa kemasa. Tapi disisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai bagian dari "eksperimen politik" penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Periode otonomi daerah di Indonesia pasca UU Nomor 22 tahun 1948 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pngaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU Nomor 18 tahun 1965 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas- luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974 (Safitri, 2016).

Penyelenggaraan kewenangan dalam konteks otonomi daerah. ​Seiring dengan telah terselesaikannya kendala kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan telah terbentuknya penyelenggara pemerintahan yang baru hasil suatu proses yang cukup demokratis, maka harapan akan membaiknya perekonomian dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya di Indonesia menjadi terbuka, dan semoga dalam tempo yang tidak terlalu lama harapan tersebut akan menjadi kenyataan. Selain itu juga semangat reformasi dan perubahan diberbagai bidang serta dorongan dan dampak dari proses demokratisasi telah menggugah pemerintah bersama dengan parlemen untuk melahirkan dua undang-undang yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut merupakan dasar bagi proses desentralisasi dan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.

Pembagian kewenangan menurut UU No. 22 Tahun 1999
​Secara garis besar UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan jelas telah mengatur masalah pembagian kewenangan ini. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan. Sementara itu kewenangan yang terdapat pada pemerintah pusat terbatas hanya pada kewenangan di bidang politik luar negeri , pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,dan kewenangan di bidang lain.

​Di dalam UU No.22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan daerah adalah: "Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.1 " Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat.

Hubungan Antara Pusat dan Daerah dan Hubungan Antardaerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di daerahnya.

​Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hubungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan otonomi yang luas tersebut, "pengarahan" akan diganti oleh "konsultasi dan koordinasi yang mendalam dan meluas", sehingga menghasilkan konsensus yang positif dan produktif. Yang perlu dihindari adalah bahwa otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya – pengarahan dan konsultasi – sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan otonomi dalam kerangka negara kesatuan yang kita cita-citakan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya.
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari