Categories: Nasional

Dua Anak Buah Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yaitu Edy Sofyan dan Budy Hartono dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edy yang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya diyakini bersalah lantaran diduga menerima suap dari pengusaha yang bernama Kock Meng.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Yadyn saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Edy Sofyan dan Buddy Hartono disebut menerima duit 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Duit tersebut untuk diberikan kepada Nurdin Basirun. Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangni surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng,” kata jaksa.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun. “Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan,” demikian Jaksa Yadyn

Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

22 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

22 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

22 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

22 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

24 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago