Rabu, 18 September 2024

SRY Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Acara Pernikahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dimana pelaku Curanmor kali ini beraksi di lokasi resepsi pernikahan warga di Simpang Tambang, Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku Curanmor yang diamankan itu berinisial SRY (32) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan singkat yang diterima Polsek Seberida, kasus Curanmor ini terjadi pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana, korban Darmawan (18) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida hendak pulang setelah menghadiri acara resepsi pernikahan salah seorang kerabat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Investor Cina Bantu Indonesia Perangi Covid-19

Dimana sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol BM 2617 VY yang diparkir dibelakang pelaminan acara pernikahan itu telah raib. Bahkan, korban sempat berusaha mencari, tapi tidak juga ditemukan.

Tidak sampai disitu, korban sempat menelepon teman-temannya untuk ikut mencari. Namun akhirnya korban pasrah dan pulang kerumah dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seberida.

- Advertisement -

Berselang sekitar dua pekan, tepatnya Senin (28/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari saudaranya yang berada di Kecamatan Kemuning. Dimana saudara korban melihat sepeda motor tersebut berada di Dusun Sukajadi Desa Selensen.

Informasi tersebut disampaikan korban ke Polsek Seberida, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Miki Kurniawan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Abutani.

Baca Juga:  Bupati dan Pimpinan DPRD Rohul Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022

“Dari bukti permulaan yakni legalitas kepemilikan kendaraan, tim Opsnal Polsek Kemuning mengamankan tersangka pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dimana pelaku Curanmor kali ini beraksi di lokasi resepsi pernikahan warga di Simpang Tambang, Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku Curanmor yang diamankan itu berinisial SRY (32) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

“Pelaku berhasil diamankan di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan singkat yang diterima Polsek Seberida, kasus Curanmor ini terjadi pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana, korban Darmawan (18) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida hendak pulang setelah menghadiri acara resepsi pernikahan salah seorang kerabat.

Baca Juga:  Warga Kepenuhan Raya Dambakan Jalan Aspal

Dimana sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam Nopol BM 2617 VY yang diparkir dibelakang pelaminan acara pernikahan itu telah raib. Bahkan, korban sempat berusaha mencari, tapi tidak juga ditemukan.

Tidak sampai disitu, korban sempat menelepon teman-temannya untuk ikut mencari. Namun akhirnya korban pasrah dan pulang kerumah dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seberida.

Berselang sekitar dua pekan, tepatnya Senin (28/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari saudaranya yang berada di Kecamatan Kemuning. Dimana saudara korban melihat sepeda motor tersebut berada di Dusun Sukajadi Desa Selensen.

Informasi tersebut disampaikan korban ke Polsek Seberida, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Seberida Ipda Miki Kurniawan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kemuning Iptu Abutani.

Baca Juga:  Bupati dan Pimpinan DPRD Rohul Sepakati KUA dan PPAS Tahun 2022

“Dari bukti permulaan yakni legalitas kepemilikan kendaraan, tim Opsnal Polsek Kemuning mengamankan tersangka pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB,” terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari