Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Dilanjutkan untuk Alihkan Isu?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Front Pembela Islam (FPI) menilai pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizeq Sihab dinilai bentuk kepanikan mencuatnya kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pencabutan SP3 dianggap sebagai pengalihan isu kasus penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI. 

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada. Dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar tim hukum FPI, Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.  

Baca Juga:  Perlunya Kebijakan Strategis dan Penguatan Program Pemberdayaan

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.  

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Front Pembela Islam (FPI) menilai pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizeq Sihab dinilai bentuk kepanikan mencuatnya kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pencabutan SP3 dianggap sebagai pengalihan isu kasus penembakan yang menewaskan enam orang Laskar FPI. 

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada. Dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," ujar tim hukum FPI, Aziz Yanuar di Jakarta, Selasa (29/12/2020). 

- Advertisement -

Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.  

Baca Juga:  Perlunya Kebijakan Strategis dan Penguatan Program Pemberdayaan

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.  

- Advertisement -

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

Sumber: RMOL/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari