JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keluarga para pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi pada hari terakhir berstatus pegawai lembaga antirasuah. Seperti dilakukan oleh istri dari Novel Baswedan, Rina Emilda yang setia menemani suaminya, saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.
Rina menyampaikan, kedatangannya ke KPK bukan untuk menjemput suaminya tercinta. Dia merasa bangga kepada suaminya yang telah lama bekerja melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya. Saya mendampingi suami sejak menjadi polisi sampai ke KPK hingga hari ini 30 September. Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," kata Rina di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dia menyebut, suaminya sengaja disingkirkan dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan adanya pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan asesmen TWK.
"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya. Saya akan terus mendukung perjuangan di luar gedung KPK ini," cetus Rina.
Sementara itu, pada tempat yang sama peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan 58 pegawai yang diberhentikan dari KPK tidak pernah melanggar kode etik. "Memang 58 pegawai yang diberhentikan ini tidak melanggar etik," tegas Kurnia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keluarga para pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi pada hari terakhir berstatus pegawai lembaga antirasuah. Seperti dilakukan oleh istri dari Novel Baswedan, Rina Emilda yang setia menemani suaminya, saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.
Rina menyampaikan, kedatangannya ke KPK bukan untuk menjemput suaminya tercinta. Dia merasa bangga kepada suaminya yang telah lama bekerja melakukan pemberantasan korupsi.
- Advertisement -
"Saya di sini bukan untuk menjemput suami saya. Saya mendampingi suami sejak menjadi polisi sampai ke KPK hingga hari ini 30 September. Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," kata Rina di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dia menyebut, suaminya sengaja disingkirkan dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Padahal Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menyatakan adanya pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam pelaksanaan asesmen TWK.
- Advertisement -
"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya. Saya akan terus mendukung perjuangan di luar gedung KPK ini," cetus Rina.
Sementara itu, pada tempat yang sama peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memastikan 58 pegawai yang diberhentikan dari KPK tidak pernah melanggar kode etik. "Memang 58 pegawai yang diberhentikan ini tidak melanggar etik," tegas Kurnia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi