Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PK Djoko Tjandra Tak Diterima

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Upaya Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) tidak berhasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan bahwa upaya hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu tidak dapat diterima.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan keluar Selasa (28/7) atau sehari setelah sidang terakhir. Dalam surat penetapan itu disebutkan bahwa PK Djoko Tjandra tidak diterima.

"Jadi, itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin (29/7).

PK dinyatakan tidak dapat diterima karena selama proses persidangan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir. Majelis hakim telah memberikan kesempatan hingga tiga kali sidang. Namun, Djoko selalu absen dengan alasan sakit. Pada sidang ketiga, Djoko malah memohon izin mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Hal itu tidak diterima majelis hakim karena menunjukkan Djoko tidak akan hadir langsung.

Baca Juga:  Tersangka, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Dia juga meluruskan anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke Mahkamah Agung setelah sidang. Sementara itu, menurut jaksa dalam sidang terakhir Senin lalu (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno. Yakni, penetapan dikeluarkan ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan majelis hakim sesaat setelah sidang.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akhirnya menyampaikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dengan Djoko Tjandra maupun pengacaranya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriyatna.

Namun, pelanggaran disiplin ditemukan pada oknum jaksa yang berfoto bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Foto tersebut tersebar di media sosial dan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi khusus.

Baca Juga:  Restoran Italia di Inggris Tak Diminati Lagi

"Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya," jelas Hari kemarin.

Pinangki diketahui merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Hari melanjutkan, pelanggaran yang ditemukan, antara lain, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Perjalanan tanpa izin itu bahkan dilakukan hingga sembilan kali selama 2019.

Pinangki juga dinyatakan melanggar karena bertemu dengan Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejagung. Untuk itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dalam SK KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 yang dikeluarkan wakil jaksa agung berupa penjatuhan hukuman disiplin (PHD) berat. Yakni, pembebasan dari jabatan struktural.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Upaya Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) tidak berhasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan bahwa upaya hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu tidak dapat diterima.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa surat penetapan keluar Selasa (28/7) atau sehari setelah sidang terakhir. Dalam surat penetapan itu disebutkan bahwa PK Djoko Tjandra tidak diterima.

- Advertisement -

"Jadi, itu bukan ditolak bahasanya, tetapi tidak dapat diterima," jelas Suharno ketika dikonfirmasi kemarin (29/7).

PK dinyatakan tidak dapat diterima karena selama proses persidangan, Djoko Tjandra tidak pernah hadir. Majelis hakim telah memberikan kesempatan hingga tiga kali sidang. Namun, Djoko selalu absen dengan alasan sakit. Pada sidang ketiga, Djoko malah memohon izin mengikuti persidangan melalui telekonferensi. Hal itu tidak diterima majelis hakim karena menunjukkan Djoko tidak akan hadir langsung.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jaga Objektivitas, Ferdy Sambo Dinonaktifkan

Penetapan tersebut, lanjut Suharno, telah disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Dia juga meluruskan anggapan bahwa majelis hakim mengirimkan berkas PK tersebut ke Mahkamah Agung setelah sidang. Sementara itu, menurut jaksa dalam sidang terakhir Senin lalu (27/7), berkas yang batal seharusnya tidak perlu dikirim ke MA.

"Ini salah pemahaman kemarin. Yang benar adalah berkas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Suharno. Yakni, penetapan dikeluarkan ketua PN Jakarta Selatan. Bukan langsung ditetapkan majelis hakim sesaat setelah sidang.

Sementara itu, Kejaksaan Agung akhirnya menyampaikan hasil pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dengan Djoko Tjandra maupun pengacaranya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriyatna.

Namun, pelanggaran disiplin ditemukan pada oknum jaksa yang berfoto bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Foto tersebut tersebar di media sosial dan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi khusus.

Baca Juga:  SE Kemendikbud soal Demo, BEM SI: Pembungkaman Civitas Akademika

"Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya," jelas Hari kemarin.

Pinangki diketahui merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Hari melanjutkan, pelanggaran yang ditemukan, antara lain, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Perjalanan tanpa izin itu bahkan dilakukan hingga sembilan kali selama 2019.

Pinangki juga dinyatakan melanggar karena bertemu dengan Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejagung. Untuk itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dalam SK KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 yang dikeluarkan wakil jaksa agung berupa penjatuhan hukuman disiplin (PHD) berat. Yakni, pembebasan dari jabatan struktural.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari