JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya merilis jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019. Setelah sempat simpang siur, BKN memastikan SKB bakal digelar pada 1 September–12 Oktober 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono menuturkan, kepastian jadwal pelaksanaan SKB ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019. Paryono menyebut, saat ini, verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tengah dilaksanakan hingga 30 Juli 2020. Setelahnya, akan diumumkan dan mulai proses pendaftaran ulang SKB yang dijadwalkan pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
"Untuk pencetakan kartu ujian SKB akan dijadwalkan satu hari setelahnya, yaitu 8 Agustus 2020," tuturnya, kemarin (29/7).
Kementerian dan lembaga selanjutkan akan melakukan penjadwalan SKB pada 10 sampai dengan 14 Agustus 2020. Jadwal kemudian dirilis pada 18 Agustus 2020. Paryono menegaskan, penyelenggaraan SKB bakal digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020. Yakni, tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hasil SKB, lanjut dia, akan diolah bersama dengan hasil SKD sebelumnya. Diperkirakan, masa penilaian ini berlangsung selama 10 hari, pada 8-18 Oktober 2020. Sebagai informasi, bobot SKB pada seleksi CPNS mencapai 60 persen dari total penilaian. Sementara, 40 persennya berasal dari SKD.
Selanjutnya, pada tanggal 19-23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB. Final hasil seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi bakal disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019 pada 26-28 Oktober 2020.
"Kemudian dapat diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020," paparnya.
Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan nomor induk pegawai (NIP), yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1-30 November 2020.(mia/jpg)