Jumat, 20 September 2024

Ini Motif dan Kronologis Pelemparan Kepala Anjing Oleh Tersangka YS

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus dalang aksi teror di kediaman Ketua DPH LAMR Pekanbaru Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah M Nasir Penyalai, Ahad (30/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, SH SIK dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, SH MH menerangkan bahwasanya  motif pelaku adalah karena sakit hati dengan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru, yang diselenggarakan di Hotel Furaya beberapa waktu lalu.

Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari dan setelah melakukan survei rumah target, mereka para pelaku langsung menjalankan aksinya. "Tersangka YS (40) merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut," ujar Kompol Juper.

Baca Juga:  Tekstil Ilegal Asal Cina Serbu Indonesia, Berdampak pada PHK Massal

Dalam aksinya mereka malakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan Maret 2021 lalu.

- Advertisement -

Kompol Juper menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan.

Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jumat 28 Mei 2021 kemarin.

- Advertisement -

"Akibat dari aksinya tersebut, tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara,"terangnya. 

Baca Juga:  KPK Siap Bantu Usut Dugaan Suap Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus dalang aksi teror di kediaman Ketua DPH LAMR Pekanbaru Muspidauan dan penyiraman bensin di rumah M Nasir Penyalai, Ahad (30/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, SH SIK dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, SH MH menerangkan bahwasanya  motif pelaku adalah karena sakit hati dengan hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru, yang diselenggarakan di Hotel Furaya beberapa waktu lalu.

Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari dan setelah melakukan survei rumah target, mereka para pelaku langsung menjalankan aksinya. "Tersangka YS (40) merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut," ujar Kompol Juper.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Vaksinasi Anak Menuju Dimulainya Sekolah Tatap Muka

Dalam aksinya mereka malakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan Maret 2021 lalu.

Kompol Juper menjelaskan, pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan.

Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jumat 28 Mei 2021 kemarin.

"Akibat dari aksinya tersebut, tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara,"terangnya. 

Baca Juga:  Menyedihkan! Pasien Covid Ini Lari, Mayatnya Ditemukan di Selokan

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari