Sabtu, 23 November 2024
spot_img

2020, Terjadi 855 Kasus KDRT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 ternyata tidak menghilangkan risiko kekerasan bisa terjadi dalam rumah tangga. Meski laju angka pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik.

"Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R Danes, Sabtu (30/5).

Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus/hari menjadi 3 kasus/hari.

Baca Juga:  Diresmikan Jokowi, HPN 2020 Bakal Seriusi Hutan Pers

Dari data tersebut pada periode 1 Januari – 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari – 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT. Artinya, jika diakumulasikan dari awal tahun hingga Mei 2020, tercata sudah ada 855 kasus yang terjadi.

Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemik ini. Kondisi itu jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.

"Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya," tambah Vennetia.

Baca Juga:  Tinggi Kolom Abu Sinabung Capai 5 Km

Untuk meningkatkan penanganan kasus KDRT dalam situasi pandemik Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual.

Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 ternyata tidak menghilangkan risiko kekerasan bisa terjadi dalam rumah tangga. Meski laju angka pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik.

"Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia R Danes, Sabtu (30/5).

- Advertisement -

Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus/hari menjadi 3 kasus/hari.

Baca Juga:  Pengesahan RUU Pertanahan Jadi UU Akan Timbulkan Konflik

Dari data tersebut pada periode 1 Januari – 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari – 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT. Artinya, jika diakumulasikan dari awal tahun hingga Mei 2020, tercata sudah ada 855 kasus yang terjadi.

- Advertisement -

Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemik ini. Kondisi itu jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.

"Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya," tambah Vennetia.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Sarang Walet

Untuk meningkatkan penanganan kasus KDRT dalam situasi pandemik Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual.

Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari