Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyebar Hoaks Babi Ngebet di Depok Ditangkap Polisi 

DEPOK (RIAUPOS.CO) – Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4/2021).

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan Ustaz Adam Ibrahim (AI) semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Baca Juga:  Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Hari Ini

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penampakan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:  AstraZeneca Miliki Antibodi Kurangi Varian Omicron BA.2 di Paru-Paru

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

Sumber: JPNN/News/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

DEPOK (RIAUPOS.CO) – Polrestro Metro Depok membekuk penyebar hoaks atau berita bohong tentang adanya diduga babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, di Mapolrestro Depok, Kamis (29/4/2021).

- Advertisement -

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan Ustaz Adam Ibrahim (AI) semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Praperadilan Habib Rizieq Dilanjutkan Hari Ini

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penampakan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:  Layanan Indihome Gangguan Massal

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

AI mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya pula.

Sumber: JPNN/News/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari