Categories: Nasional

Nikita: Gisel Merekam untuk Pribadi, Bukan Disebar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gisella Anastasia sempat tersangkut kasus asusila dengan beredarnya video syur mirip dirinya yang berdurasi sekiar 19 detik di media sosial beberapa waktu lalu. Nikita Mirzani sebagai sahabat sekaligus sebagai sesama perempuan mengaku memberikan dukungan kepada Gisel.

Niki sempat menghubungi mantan istri Gading Marten itu untuk menyemangatinya. Niki sadar di tengah situasi seperti itu tentu Gisel sangat membutuhkan perhatian dan support.

Ada (komunikasi) di awal-awal ya. Gue sih semangati aja sebagai sesama perempuan. Cukup lah itu kan bukan kesalahan dia,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan Senin (28/12).

Gisel sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi atas kasus ini oleh penyidik Polda Metro Jaya. Niki berharap Gisel tidak dijerat hukum, apalagi ditetapkan sebagai tersangka akibat video syur tersebut.

Nikita Mirzani punya dua alasan atas hal ini. “Pertama, kasihan dia ada anak. Kedua, dia merekam itu untuk pribadi, bukan untuk disebar-sebar,” katanya beralasan.

Menurut Nikita Mirzani, adalah hal yang wajar orang dewasa mendokumentasikan hal-hal yang bersifat pribadi. Hal itu juga sah-sah saja dan tidak ada aturan yang dilanggar. “Buat gue sih sebetulnya hal kayak gitu wajar lah ya, kita kan orang dewasa membuat sesuatu,” katanya.

Namun, Niki mengingatkan bahwa ada risiko yang harus ditanggung ketika mendokumentasikan hal-hal yang sifatnya sangat pribadi.

“Cuma resikonya ya gini, misalnya HP hilang atau dijual otomatis kan bisa keambil lagi tuh (data). Nah itu yang harus diwaspadai,” tutur Nikita Mirzani.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

12 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

12 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

13 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

13 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago