Categories: Hukum Kriminal

Ribuan Jamu Botolan Ilegal Dimusnahkan

TAMPAN (RIAUPOS.CO) — Bermacam barang bukti dari home industry jamu ilegal botolan merk Jamu Jawa Asli Cap Tawon Klancen dimusnahkan. Pemusnahan yang berlangsung di Polsek Tampan pada Senin (28/12) itu turut disaksikan para tersangka.

Para tersangka itu diamankan pada 23 November 2020 lalu di Jalan Garuda Sakti KM 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Pemodalnya yakni IT alias Haris (33) dan lima lainnya yakni bagian produksi jamu EW alias Eko (48), karyawan NHA (22), Dudung (32), dan Udin (30), serta sopir Eno (29).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim Iptu Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 79 kardus jamu merk Tawon Klenceng isi 12 botol, 49 ikat kardus isi 20 kardus jamu Tawon klenceng, satu kardus bahan bahaya merk burok, dan satu goni campuran daun-daun kering.

Selain itu, yang dimusnahkan satu karton irengan (bahan pengental dan pewarna), satu karung botol kosong, satu karung garam asam, dua bungkus pemanis buatan merk 3T, satu kardus lebel cap tawon klanceng, dan bahan dari drum bahan jamu setengah jadi.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol jamu palsu tersebut ke dalam saluran air, kemudian botolnya di pecahkan," kata Noki.

Dengan dilakukannya pemusnahan, Iptu Noki sebut, perkara jamu ilegal itu telah selesai tahap I. "Sudah selesai tahap I, dan melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap II dan cepat selesai," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Tampan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Km 1, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Tampan pada 23 November lali. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi jamu ilegal dan telah berlangsung selama enam bulan.  

Pemodal mengaku pernah bekerja di salah satu pabrik di Jawa Timur. Lantaran pabrik di Jawa tutup, ia pindah ke Pekanbaru dan membuka pabrik jamu sendiri.

Tindak pidana itu melanggar pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(sof/*)

Laporan:SOFIAH (Tampan)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

19 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

19 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

19 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago