PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sempat menjadi buron karena mencuri sepeda, kini tersangka yang menjadi DPO berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Sebelumnya tersangka AA diamankan terlebih dahulu, kini rekannya yang berinisial WS (18) berhasil ditangkap.
Menurut keterangan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, tersangka WS diamankan di Jalan Lintas Timur saat berada di warnet. “Peran WS sebagai joki sementara AA sebagai eksekutor,” terangnya kepada Riau Pos kemarin.
Lebih lanjut, sepeda yang dicuri AA dan WS milik warga yang tinggal di Perum Yesti Graha, Blok G4, RT 004, RW 005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Sepeda Phonix dicuti usai digunakan korban Aal bermain di sekitar rumah.
Kedua tersangka kini mendekam di jeruji sel Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHPidana.
Kejadian yang dilakukan AA dan WS bukan pertama kalinya, namun sudah kedua kalinya. Untuk kejadian pertama Manullang mengatakan, sepeda berhasil dijual dengan harga Rp500 ribu, sementara kejadian kedua belum sempat terjual. Itulah yang menyebabkan dirinya terseret ke ranah hukum.
Kepada warga pun diimbau, agar menyimpan barang berharganya sesuai tempat dan dikunci. Karena saat ini jelas Manullang jika ada kesempatan apapun bisa raib. “Lebih dijagalah barang berharga,” imbaunya.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sempat menjadi buron karena mencuri sepeda, kini tersangka yang menjadi DPO berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Sebelumnya tersangka AA diamankan terlebih dahulu, kini rekannya yang berinisial WS (18) berhasil ditangkap.
Menurut keterangan Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, tersangka WS diamankan di Jalan Lintas Timur saat berada di warnet. “Peran WS sebagai joki sementara AA sebagai eksekutor,” terangnya kepada Riau Pos kemarin.
- Advertisement -
Lebih lanjut, sepeda yang dicuri AA dan WS milik warga yang tinggal di Perum Yesti Graha, Blok G4, RT 004, RW 005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya. Sepeda Phonix dicuti usai digunakan korban Aal bermain di sekitar rumah.
Kedua tersangka kini mendekam di jeruji sel Polsek Tenayan Raya dan dijerat pasal 363 KUHPidana.
- Advertisement -
Kejadian yang dilakukan AA dan WS bukan pertama kalinya, namun sudah kedua kalinya. Untuk kejadian pertama Manullang mengatakan, sepeda berhasil dijual dengan harga Rp500 ribu, sementara kejadian kedua belum sempat terjual. Itulah yang menyebabkan dirinya terseret ke ranah hukum.
Kepada warga pun diimbau, agar menyimpan barang berharganya sesuai tempat dan dikunci. Karena saat ini jelas Manullang jika ada kesempatan apapun bisa raib. “Lebih dijagalah barang berharga,” imbaunya.(*3)