Categories: Nasional

Pimpinan MPR Sah 10 Orang

(RIAUPOS.CO) — MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyepakati Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR tentang 10 pimpinan MPR periode 2019-2024. Kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2019.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Sidang MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019 di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (27/9). Kesepakatan dibacakan langsung oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

“Sekarang kami mintakan persetujuan dari Saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?” tanya Zulhas.

“Setuju,” jawab peserta sidang akhir.

Terkait pengesahan ini, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan. Yakni selain keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-undang.

Peraturan Tata Tertib MPR yang baru saja ditetapkan ditujukan dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan sebagai implikasi dari adanya perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dengan tata tertib yang baru, MPR masa jabatan 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya.

Dengan disepakatinya perubahan tatib MPR ini, termuat aturannya berupa, pertama pimpinan MPR berjumlah 10 orang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi dan DPD melalui sidang paripurna.

Ketiga, setiap fraksi dan kelompok DPD hanya dibolehkan mengajukan satu calon pimpinan MPR. Keempat, batas waktu pengajuan calon pimpinan MPR ditentukan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, apabila pengajuan bakal calon di luar batas yang ditentukan maka mekanisme pemilihan tetap dilanjutkan. Sedangkan pemilihan Ketua MPR akan dilakukan secara musyawarah mufakat dari 10 calon pimpinan MPR.

Sebagai informasi, hadir pula dalam sidang akhir masa jabatan ini yaitu enam Wakil Ketua MPR, terdiri dari Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, dan Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Basarah. Sedangkan satu wakil lainnya, EE Mangindaan, tidak hadir dengan alasan sakit.(egp)

Laporan JPG, Jakarta

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

1 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

4 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

5 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

6 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

6 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

6 jam ago