- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dugaan rasuah kembali menyeret Korps Adhyaksa. Jumat (28/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Satu di antara dua orang itu merupakan pejabat di Seksi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati DKI bernama Yuniar. Setelah di OTT, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun oleh Jawa Pos (JPG), penyidik KPK mendatangi kantor Kejati DKI menjelang petang kemarin. Menggunakan Toyota Inova, para penyidik KPK membawa dua orang jaksa ke luar gedung Kejati DKI sekitar pukul 17.30 WIB. Selain Yuniar, satu jaksa lainnya bernama Yadi. Sampai pukul 20.00 WIB kemarin, sebagian penyidik KPK masih berada di dalam gedung Kejati DKI.
Awak media yang hendak meliput di sana sempat ditolak oleh petugas keamanan. “Arahan pimpinan, sementara media nggak boleh masuk,†ungkap salah seorang petugas di sana. Kejati DKI yang menjabat saat ini adalah Warih Sadono. Sebelum dipercaya menjadi Kejati DKI, dia mengemban amanat sebagai Deputi Penindakan KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Warih terkait penangkapan anak buahnya.
- Advertisement -
Namun demikian, Jaksa Agung H M Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan buah kerja sama antara KPK dengan instansi yang dia pimpin. “Itu betul (OTT KPK), operasi bersama antara KPK dan Kejaksaan (Agung),†terangnya. Dia pun membenarkan, ada dua oknum jaksa yang ditangkap oleh KPK melalui operasi senyap tersebut. “Bukan empat (oknum jaksa),†tuturnya.
Lantaran hasil kerja sama antar KPK dengan Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin OTT itu diteruskan oleh lembaga yang dia pimpin. Yang artinya kasus dugaan korupsi tersebut bakal ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait hal itu. “Nanti dua oknum itu akan kita tangani di Kejaksaan (Agung) itu di Gedung Bundar sana di Jampidsus,†bebernya.(syn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dugaan rasuah kembali menyeret Korps Adhyaksa. Jumat (28/6) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI di Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Satu di antara dua orang itu merupakan pejabat di Seksi Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) Kejati DKI bernama Yuniar. Setelah di OTT, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun oleh Jawa Pos (JPG), penyidik KPK mendatangi kantor Kejati DKI menjelang petang kemarin. Menggunakan Toyota Inova, para penyidik KPK membawa dua orang jaksa ke luar gedung Kejati DKI sekitar pukul 17.30 WIB. Selain Yuniar, satu jaksa lainnya bernama Yadi. Sampai pukul 20.00 WIB kemarin, sebagian penyidik KPK masih berada di dalam gedung Kejati DKI.
Awak media yang hendak meliput di sana sempat ditolak oleh petugas keamanan. “Arahan pimpinan, sementara media nggak boleh masuk,†ungkap salah seorang petugas di sana. Kejati DKI yang menjabat saat ini adalah Warih Sadono. Sebelum dipercaya menjadi Kejati DKI, dia mengemban amanat sebagai Deputi Penindakan KPK. Belum ada keterangan apa pun dari Warih terkait penangkapan anak buahnya.
- Advertisement -
Namun demikian, Jaksa Agung H M Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan buah kerja sama antara KPK dengan instansi yang dia pimpin. “Itu betul (OTT KPK), operasi bersama antara KPK dan Kejaksaan (Agung),†terangnya. Dia pun membenarkan, ada dua oknum jaksa yang ditangkap oleh KPK melalui operasi senyap tersebut. “Bukan empat (oknum jaksa),†tuturnya.
Lantaran hasil kerja sama antar KPK dengan Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin OTT itu diteruskan oleh lembaga yang dia pimpin. Yang artinya kasus dugaan korupsi tersebut bakal ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pihaknya berkoordinasi dengan KPK terkait hal itu. “Nanti dua oknum itu akan kita tangani di Kejaksaan (Agung) itu di Gedung Bundar sana di Jampidsus,†bebernya.(syn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin