JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengingatkan distributor dan pedagang gula untuk tidak menjual gula di tingkat konsumen dengan harga jauh di atas eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg). Saat ini, Kemendag telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan membentuk Tim Pengawas Gula untuk stabilisasi harga gula.
Agus menuturkan, tindakan tegas perlu ditempus pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tak kunjung turun. Bahkan, harga gula cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi, rata-rata nasional mencapai Rp18.200 per kg, atau 45 persen lebih tinggi dari HET.
Bahkan, di Manokwari harga gula tembus Rp22.000 per kg. “Jangan ada oknum yang melakukan penjualan yang tidak sehat. Saya tekankan, yang melanggar, yang menjual di atas HET terlalu tinggi akan ditindak tegas,” katanya dalam video conference, Selasa (28/4).
Guna menurunkan harga gula di tingkat konsumen, Agus meminta seluruh produsen dan distributor untuk memangkas rantai distribusi dan tidak menahan stok. Produsen juga diharapkan memanfaatkan sarana seperti tol laut untuk menekan biaya dan distorsi pengiriman barang.
“Saya juga telah mengimbau produsen gula rafinasi yang telah menerima penugasan (memproduksi GKP), untuk langsung dilepas ke ritel modern, bekerja sama dengan distributor. Akomodasi juga pasar tradisional, untuk segera dipasok,” katanya.
Kabareskrim Tegur PTPN 2
Dalam kesempatan sama, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan di perdagangan. Bahkan bukan tidak mungkin, distributor atau pedagang nakal dikenai sanksi pidana jika terbukti menumpuk, menimbun, atau memanipulasi harga.
Listyo Sigit Prabowo melaporkan, Satgas Pangan telah menemukan adanya lelang gula dengan harga melebihi HET mencapai Rp12.900 per kilogram. Lelang gula tersebut dilakukan oleh PTPN 2 di Sumatera Utara (Sumut).
“Kami temukan lelang yang harganya melebihi HET (lebih dari Rp12.500). Kami pesan untuk lelang-lelang, khususnya dari PTPN, mohon untuk disesuaikan harganya pada saat lelang, sehingga bisa disalurkan sesuai HET,” kata Listyo dalam video conference usai rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa (28/4).
Satgas Pangan, lanjutnya, juga telah melakukan penindakan tegas terhadap PTPN 2, yaitu dengan memberikan garis polisi. Satgas Pangan juga memberi tahu Kepala Satgas Pangan Sumut untuk mengawal lelang yang dilakukan PTPN 2.
“Proses ini bisa dilanjutkan sepanjang harga di end user itu bisa mencapai Rp 12.500. PTPN silakan menyesuaikan, mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” imbuh Listyo.
Sebagaimana diketahui, tingginya harga gula di masyarakat bahkan kurangnya stok di sejumlah daerah menjadi perhatian pemerintah. Dari evaluasi Satgas Pangan, diketahui ada disparitas tinggi antara distribusi yang dilaksanakan ritel modern dengan pasar tradisional. Di ritel modern, harga gula bisa sesuai dengan HET.(das)