Sabtu, 9 November 2024

MK Tolak JR UU KPK Hasil Revisi, Ini Alasannya

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menilai, objek gugatan tersebut salah.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

- Advertisement -

Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” tegas Anwar.

Baca Juga:  RSUD Dumai Tiadakan Jam Besuk Pasien

Oleh karena pemohon dianggap telah salah objek, MK memandang tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan. MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

- Advertisement -

“Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materi terkait UU KPK hasil revisi. Dalam gugatannya, mengenai materi formil, mereka memandang terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.

Sebab rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, padahal seharusnya memenuhi kuorum dari 560 anggota dewan.

Baca Juga:  STIKes Awal Bros Pekanbaru Salurkan Paket Sembako 

Selain itu, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam pasal 29. Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.

Editor : Deslina
Sumber:  Jawapos.com

 

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menilai, objek gugatan tersebut salah.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

- Advertisement -

Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” tegas Anwar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Edward Norton Ungkap Alasan Tak Lagi Lanjutkan Peran sebagai Hulk

Oleh karena pemohon dianggap telah salah objek, MK memandang tidak lagi mempertimbangkan pengujian pasal-pasal yang dimohonkan. MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materi terkait UU KPK hasil revisi. Dalam gugatannya, mengenai materi formil, mereka memandang terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.

Sebab rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, padahal seharusnya memenuhi kuorum dari 560 anggota dewan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penimbunan Ratusan Kardus Masker di Jakarta

Selain itu, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam pasal 29. Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.

Editor : Deslina
Sumber:  Jawapos.com

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari