Senin, 14 Juli 2025

Operasional Pelaku Usaha di Dumai Dibatasi

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai.  Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai  pukul 00.00 WIB.

"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu  kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang  telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.

Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin  setiap malam  agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.

Baca Juga:  Hydroxychloroquine Gagal Cegah Covid-19

"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir,  kami melakukan patroli rutin  sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap para pelaku usaha untuk  bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu,  semua yang melanggar akan  ditindak tegas," terangnya.

Baca Juga:  Kemendikbud: Anak Bisa Pakai Jasa Antar Jemput

Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.

Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai.  Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai  pukul 00.00 WIB.

"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu  kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang  telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.

Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin  setiap malam  agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.

Baca Juga:  Batal, Penyeragaman PPKM Level 3 saat Nataru

"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir,  kami melakukan patroli rutin  sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.

- Advertisement -

Ia juga berharap para pelaku usaha untuk  bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu,  semua yang melanggar akan  ditindak tegas," terangnya.

Baca Juga:  RI Dihantui Bayang-Bayang Resesi

Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.

- Advertisement -

Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) โ€“ Wali Kota Dumai, Paisal surat edaran terkait dengan penguatan protokol kesehatan dan pembatasan jam aktivitas usaha di Kota Dumai.  Surat edaran tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya terkait dengan pembatasan jam operasional usaha di Kota Dumai hanya dibolehkan beroperasional sampai  pukul 00.00 WIB.

"Benar, ada surat edaran terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dan jam operasional usaha di Kota Dumai, untuk itu  kami mengimbau agar setiap pelaku usaha untuk mentaati surat edaran yang  telah dikeluarkan," Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra, Ahad (27/6) kemarin.

Mantan Camat Dumai Selatan itu mengatakan, untuk memastikan surat edaran tersebut ditaati para pelaku usaha, pihaknya melakukan patroli rutin  setiap malam  agar tidak ada usaha, baik tempat hiburan, cafe atau yang lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan melebihi batas jam operasional yang di bolehkan.

Baca Juga:  RI Dihantui Bayang-Bayang Resesi

"Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, pertama setiap pelaku usaha wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan pembatasan jam aktivitas usaha hanya dibenarkan sampai pukul 00.00 WIB, kecuali SPBU, Klinik Kesehatan, Apotek dan transportasi keperluan barang pokok," ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli agar pelaku usaha mentaati surat edaran yang telah di keluarkan. "Beberapa malam terakhir,  kami melakukan patroli rutin  sekaligus menyosialisasikan surat edaran tersebut," sebutnya.

Ia juga berharap para pelaku usaha untuk  bersama-sama dan menjalankan surat edaran tersebut. "Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, kami tidak akan pandang bulu,  semua yang melanggar akan  ditindak tegas," terangnya.

Baca Juga:  Fahri Hamzah-Azis Syamsuddin Disebut Akan Dibantu Edhy Prabowo, Terlibat?

Pria yang akrab disapa Yudha itu mengatakan, Satpol PP Kota Dumai akan terus berupaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Salah satunya dalam melakukan penindakan dan teguran kepada pelaku usaha di Kota Dumai. "Patroli PPKM merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan, teguran dan penindakan tetap kami sampaikan secara humanis," sebutnya.

Untuk itu, ia juga berharap pelaku usaha dapat memahami akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi Covid 19 semakin menurun.(lim)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari