Senin, 7 April 2025
spot_img

Kejari Inhu Belum Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.

Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.

Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Warga Mengadu, Komisi IV Sidak Perumahan GFR

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.

"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).

Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.

Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.

"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Bahas BDT, IKKS dan Pemkab Kuansing Adakan Diskusi

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.

Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.

Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Jenazah Eko Suharjo Disambut Isak Tangis saat Tiba di Rumah Duka

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.

"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).

Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.

Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.

"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Ini Alasan Penyintas Covid-19 Tidak Bisa Divaksin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kejari Inhu Belum Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.

Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.

Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Kampus Berperan Ciptakan Generasi Muda Technopreneur Berdaya Saing

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.

"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).

Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.

Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.

"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Warga Mengadu, Komisi IV Sidak Perumahan GFR

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.

Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.

Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Polres Inhu Amankan Empat Tersangka Curas

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.

"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).

Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.

Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.

"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Doni Monardo: Juli, Pemerintah Yakini Wabah Covid-19 akan Berakhir
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari