RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.
Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.
Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.
"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).
Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.
Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.
"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diprediksi bakal berhenti di tengah jalan.
Karena sejak bergulirnya penangan kasus tersebut pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, atas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut, sempat mengorbankan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto, bersama dua anak buahnya akibat pemerasan terhadap oknum Kepala SMP.
- Advertisement -
Bahkan, mantan Kajari Inhu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan. Kemudian dua anak buahnya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH, dia mengatakan, penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS tingkat SMP tidak ada dalam register.
- Advertisement -
"Perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak dalam register," ujar Furkon Syah Lubis SH MH, Jumat (28/5/2021).
Hal itu membuat tidak ada tindak lanjut atau penanganan perkara atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
"Untuk perkara yang melibatkan mantan Kajari dan dua orang lainnya masih upaya hukum banding," tambahnya.
Kajari juga belum memberikan sinyal untuk tindak pidana korupsi yang sedang atau akan diproses.
"Saat ini belum ada, masih mempertimbangkan situasi," tutupnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun