Sabtu, 14 Juni 2025

Gaji 13 ASN Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang sudah tertuang di dalam APBD Rohul 2020.

Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution menjelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasi gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang sudah dituangkan di dalam APBD Rohul 2020.

Pembayaran gaji ke 13 ASN tersebut, pihaknya masih menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ‘’Kita belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan gaji ke 13 ASN. Karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke 13,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Raisa: Saya Minum Air Putih 3 Liter Sehari

Suharman mengatakan, seperti biasa, besaran gaji ke 13 yang harus dibayarkan kepada ASN yakni satu bulan gaji yang diterima, dengan rincian gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku, bilamana regulasi terkait pembayaran gaji ke 13 ASN sudah diterbitkan pemerintah pusat, maka pihaknya segera memberitahukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar bendaharawan gaji segera mengajukan poses pencairan gaji ke 13 ke BPKAD Rohul.

Diakuinya, gaji ke 13 yang bakal diterima oleh ASN, merupakan penghasilan tambahan. Karena gaji tersebut, salah satu bentuk komitmen dan perhatian pemerintah untuk menyejahterakan ASN.

Baca Juga:  22 WNI Meninggal di Kapal Ikan Cina Sepanjang 2020

‘’Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pembayaran gaji ke 13. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan aturan dari pusat,’’ katanya.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang sudah tertuang di dalam APBD Rohul 2020.

Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution menjelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasi gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang sudah dituangkan di dalam APBD Rohul 2020.

Pembayaran gaji ke 13 ASN tersebut, pihaknya masih menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ‘’Kita belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan gaji ke 13 ASN. Karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke 13,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Ditangkap!

Suharman mengatakan, seperti biasa, besaran gaji ke 13 yang harus dibayarkan kepada ASN yakni satu bulan gaji yang diterima, dengan rincian gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku, bilamana regulasi terkait pembayaran gaji ke 13 ASN sudah diterbitkan pemerintah pusat, maka pihaknya segera memberitahukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar bendaharawan gaji segera mengajukan poses pencairan gaji ke 13 ke BPKAD Rohul.

Diakuinya, gaji ke 13 yang bakal diterima oleh ASN, merupakan penghasilan tambahan. Karena gaji tersebut, salah satu bentuk komitmen dan perhatian pemerintah untuk menyejahterakan ASN.

Baca Juga:  Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Menjelaskan Begini

‘’Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pembayaran gaji ke 13. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan aturan dari pusat,’’ katanya.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang sudah tertuang di dalam APBD Rohul 2020.

Kepala BPKAD Rohul Suharman Nasution menjelaskan, pemerintah daerah sudah mengalokasi gaji 13 ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang sudah dituangkan di dalam APBD Rohul 2020.

Pembayaran gaji ke 13 ASN tersebut, pihaknya masih menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. ‘’Kita belum bisa pastikan kapan akan dibayarkan gaji ke 13 ASN. Karena menunggu terbitnya peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke 13,’’ jelasnya.

Baca Juga:  22 WNI Meninggal di Kapal Ikan Cina Sepanjang 2020

Suharman mengatakan, seperti biasa, besaran gaji ke 13 yang harus dibayarkan kepada ASN yakni satu bulan gaji yang diterima, dengan rincian gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu mengaku, bilamana regulasi terkait pembayaran gaji ke 13 ASN sudah diterbitkan pemerintah pusat, maka pihaknya segera memberitahukan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar bendaharawan gaji segera mengajukan poses pencairan gaji ke 13 ke BPKAD Rohul.

Diakuinya, gaji ke 13 yang bakal diterima oleh ASN, merupakan penghasilan tambahan. Karena gaji tersebut, salah satu bentuk komitmen dan perhatian pemerintah untuk menyejahterakan ASN.

Baca Juga:  Klaster Pedagang di Dumai Bertambah

‘’Sampai saat ini, kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pembayaran gaji ke 13. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan aturan dari pusat,’’ katanya.(adv)

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari