Minggu, 30 November 2025
spot_img

Empat Tersangka Judi Ketangkasan Dibekuk Polisi 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat tersangka perjudian jenis mesin ketangkasan terpaksa menggunakan baju tahanan warna orange saat dihadirkan pada ekpose yang digelar Polsek Bukit Kapur, Senin (26/4) sore.

Empat tersangka tersebut berinisial TL (57) berperan sebagai penyedia tempat, penjaga sekaligus kasir permainan judi ketangkasan, tiga tersangka lainnya sebagai pemain mesin ketangkasan yakni LS (41), SY (35) dan ST (34). Mereka diamankan pada, Sabtu (24/4) malam sekira pukul 23.00 WIB di salah satu  rumah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis permainan mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikanh," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK.

Baca Juga:  Sudah 9 Dokter Meninggal Diduga Terinfeksi Covid-19

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ternyata kebenaran informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

"Kami juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin judi ketangkasan tangkap burung merak dan tembak ikan, uang tunai Rp360.000, buku catatan penjualan chip, dan dua buah kartu chip judi ketangkasanh," tambah Kapolres.

Motif mereka yaitu, mencari keuntungan dari permainan judi jenis mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan. "Sebelum bermain, pemain membeli chip kepada tersangka TL. Apabila berhasil menghancurkan burung merak atau ikan, maka akan mendapatkan poin yang tertera di mesin ketangkasan, kemudian apabila pemain berhenti bermain poin tersebut dapat ditukar dengan uang kepada tersangka TL," terangnya.

Baca Juga:  Kemenko PMK Usulkan AN Diundur Jadi Oktober 2021 atau 2022

Untuk modus operandi, tersangka TL diserahkan 2 unit mesin ketangkasan oleh seorang berinisial CD yang saat ini masih DPO, dengan kesepakatan setiap stor uang penjualan chip diberi keuntungan 15 persen. "Yang berperan menjemput uang hasil penjualan Chip yakni YD DPO.(hsb)
 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat tersangka perjudian jenis mesin ketangkasan terpaksa menggunakan baju tahanan warna orange saat dihadirkan pada ekpose yang digelar Polsek Bukit Kapur, Senin (26/4) sore.

Empat tersangka tersebut berinisial TL (57) berperan sebagai penyedia tempat, penjaga sekaligus kasir permainan judi ketangkasan, tiga tersangka lainnya sebagai pemain mesin ketangkasan yakni LS (41), SY (35) dan ST (34). Mereka diamankan pada, Sabtu (24/4) malam sekira pukul 23.00 WIB di salah satu  rumah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis permainan mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikanh," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK.

Baca Juga:  PB HMI Sesalkan Insiden Dugaan Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ternyata kebenaran informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

"Kami juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin judi ketangkasan tangkap burung merak dan tembak ikan, uang tunai Rp360.000, buku catatan penjualan chip, dan dua buah kartu chip judi ketangkasanh," tambah Kapolres.

- Advertisement -

Motif mereka yaitu, mencari keuntungan dari permainan judi jenis mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan. "Sebelum bermain, pemain membeli chip kepada tersangka TL. Apabila berhasil menghancurkan burung merak atau ikan, maka akan mendapatkan poin yang tertera di mesin ketangkasan, kemudian apabila pemain berhenti bermain poin tersebut dapat ditukar dengan uang kepada tersangka TL," terangnya.

Baca Juga:  Malaysia Larang Warganya ke Jepang

Untuk modus operandi, tersangka TL diserahkan 2 unit mesin ketangkasan oleh seorang berinisial CD yang saat ini masih DPO, dengan kesepakatan setiap stor uang penjualan chip diberi keuntungan 15 persen. "Yang berperan menjemput uang hasil penjualan Chip yakni YD DPO.(hsb)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Empat tersangka perjudian jenis mesin ketangkasan terpaksa menggunakan baju tahanan warna orange saat dihadirkan pada ekpose yang digelar Polsek Bukit Kapur, Senin (26/4) sore.

Empat tersangka tersebut berinisial TL (57) berperan sebagai penyedia tempat, penjaga sekaligus kasir permainan judi ketangkasan, tiga tersangka lainnya sebagai pemain mesin ketangkasan yakni LS (41), SY (35) dan ST (34). Mereka diamankan pada, Sabtu (24/4) malam sekira pukul 23.00 WIB di salah satu  rumah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis permainan mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikanh," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK.

Baca Juga:  India Coba Tiru Jakarta untuk Mengurangi Polusi

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ternyata kebenaran informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti.

"Kami juga mengamankan barang bukti 2 unit mesin judi ketangkasan tangkap burung merak dan tembak ikan, uang tunai Rp360.000, buku catatan penjualan chip, dan dua buah kartu chip judi ketangkasanh," tambah Kapolres.

Motif mereka yaitu, mencari keuntungan dari permainan judi jenis mesin ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan. "Sebelum bermain, pemain membeli chip kepada tersangka TL. Apabila berhasil menghancurkan burung merak atau ikan, maka akan mendapatkan poin yang tertera di mesin ketangkasan, kemudian apabila pemain berhenti bermain poin tersebut dapat ditukar dengan uang kepada tersangka TL," terangnya.

Baca Juga:  Kematian Hakim Jamaluddin Masih Misteri

Untuk modus operandi, tersangka TL diserahkan 2 unit mesin ketangkasan oleh seorang berinisial CD yang saat ini masih DPO, dengan kesepakatan setiap stor uang penjualan chip diberi keuntungan 15 persen. "Yang berperan menjemput uang hasil penjualan Chip yakni YD DPO.(hsb)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari