JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal meringkus mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Padahal pada Kamis (27/2) malam, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor, kawasan Senopati, Jakarta.
Lembaga antirasuah masih memburu Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka pengurusan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) yang masih menjadi buronan.
“Tadi malam Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan. Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/2).
Kendati demikian, dari hasil penggeledahan itu penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik mengamankan dokumen terkait pengurusan perkara yang ada hubungannya dengan kasus Nurhadi Cs. “Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara,†ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Nurhadi. Merupakan tanggung jawab KPK untuk meringkus Nurhadi dan dua tersangka lainnya. “Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO,†tegas Ali.
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, lembaga antirasuah telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi tersebut diantaranya di wilayah Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Namun, pencarian buronan mafia pengurusan kasus di MA itu belum membuahkan hasil.
KPK menerapkan tiga orang tersangka terkait pengurusan kasus di MA. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS). Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina