Kamis, 19 September 2024

Baznas Taksir Potensi Seluruh Zakat Rp217 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong pembayaran zakat perusahaan. Baik itu zakat perusahaan swasta maupun BUMN. Landasannya adalah mayoritas potensi dana zakat di Indonesia adalah dari zakat industri swasta dan zakat industri BUMN atau badan.

Sebelumnya Baznas telah melakukan penelitian bersama IRTI-IDB dan IPB. Hasil penelitiannya mengungkap bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Dalam penelitian tersebut diketahui pula bahwa potensi dana zakat terbesar dalam penelitian itu adalah zakat industri swasta dan zakat BUMN. Baznas juga mencatat pada akhir 2018 lalu, sebanyak 169 perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan mencapai 40 persen per tahun.

Isu yang santer terkait zakat di dunia industri adalah, pembayaran zakat bisa digunakan untuk pengurangan atau pemotongan pajak. Baik zakat maupun pajak, sama-sama mempunyai tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin.

Baca Juga:  Turis Menyebutnya Kampung Paling Indah

Sehingga menurut kajian Baznas, lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan. Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan.

- Advertisement -

Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan. “Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum, Red),” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).

Sehingga segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta. Arifin menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jumat, Pasangan EZA Daftar ke KPUD Dumai

Untuk mendorong zakat di kalangan perusahaan, Baznas melakukan sejumlah sosialisasi. Di antaranya melalui seminar nasional zakat dan pajak bertajuk Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development di Jakarta, Rabu (26/2).

“Dengan adanya seminar itu bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan,” tutur Arifin.

Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” pungkas Arifin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong pembayaran zakat perusahaan. Baik itu zakat perusahaan swasta maupun BUMN. Landasannya adalah mayoritas potensi dana zakat di Indonesia adalah dari zakat industri swasta dan zakat industri BUMN atau badan.

Sebelumnya Baznas telah melakukan penelitian bersama IRTI-IDB dan IPB. Hasil penelitiannya mengungkap bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Dalam penelitian tersebut diketahui pula bahwa potensi dana zakat terbesar dalam penelitian itu adalah zakat industri swasta dan zakat BUMN. Baznas juga mencatat pada akhir 2018 lalu, sebanyak 169 perusahaan memiliki tingkat pertumbuhan mencapai 40 persen per tahun.

Isu yang santer terkait zakat di dunia industri adalah, pembayaran zakat bisa digunakan untuk pengurangan atau pemotongan pajak. Baik zakat maupun pajak, sama-sama mempunyai tujuan yaitu untuk kemaslahatan fakir miskin.

Baca Juga:  LKP Senam Pesona Bagi-Bagi Masker

Sehingga menurut kajian Baznas, lebih ideal jika zakat perusahaan selain menjadi pengurang penghasilan kena pajak, juga menjadi pengurang kewajiban tanggung jawab sosial dan bina lingkungan. Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta memaparkan dasar-dasar hukum terkait dengan zakat perusahaan.

Arifin menjelaskan hadist riwayat Bukhori dari Anas bin Malik yang dijadikan sebagai dasar qiyas untuk zakat perusahan. “Hadist ini menyatakan keberadaan perusahaan adalah wadah usaha dipandang sebagai syakhsiyah hukmiyah (badan hukum, Red),” katanya di Jakarta, Kamis (27/2).

Sehingga segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta. Arifin menambahkan Wahbah Az-Zuhaily menuliskan bahwa Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyah hukmiyah.

Baca Juga:  158 Daerah di Indonesia Sudah Siap New Normal

Untuk mendorong zakat di kalangan perusahaan, Baznas melakukan sejumlah sosialisasi. Di antaranya melalui seminar nasional zakat dan pajak bertajuk Zakat Perusahaan, Insentif Pajak, dan Sustainability Development di Jakarta, Rabu (26/2).

“Dengan adanya seminar itu bisa menjadi langkah awal bagi mitra korporasi melaksanakan zakat untuk perusahaanya sesuai dengan ketentuan,” tutur Arifin.

Baznas menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan zakat perusahaan untuk memberi pemahaman dan kemudahan dalam pelaksanaan zakat perusahaan. Dana zakat, infak, dan sosial dari korporasi nantinya akan dikelola dan didistribusikan dalam bentuk program yang dimiliki Baznas dalam membantu pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Semoga zakat mensucikan dan membawa keberkahan,” pungkas Arifin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari