Jumat, 22 November 2024

Ketua KPU Bantah Terima Uang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arief Budiman selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Pertama terkait profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajiban saya," ujar Arief usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Arief, pertanyaan kedua terkait relasi dirinya dengan Wahyu Setiawan, termasuk cara kerja dirinya dengan para anggota KPU. Kemudian, ketiga terkait cara lembaga dalam merespons atau menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini.

Arief menuturkan, penyidik sempat menanyakan apakah dirinya sempat menerima suap terkait pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Pertanyaan itu lantas dibantah dengan oleh Arief.

"Saya ditanya (penyidik), Pak Arief terima juga? Saya bilang, enggak lah. Saya tidak terima uang," ucap Arief.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minim Anggaran, Daerah Harus Lobi Pusat

Arief juga menuturkan, dalam rapat pleno lembaganya, seluruh komisioner KPU sepakat untuk menolak Harun Masiku sebagai PAW Nazaruddin Kiemas. Hal ini didasari karena suara Harun lebih kecil dari Riezky Aprilia yang kini telah menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.

"Dalam rapat itu enggak ada pembicaraan khusus Pak Wahyu soal Harun," tegas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku ditanya soal proses PAW yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia pun menyebut, Komisioner KPU sepakat tidak menghendaki Harun untuk duduk sebagai anggota DPR.

"Kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama, bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga:  Resimen Azov Bertarung Pertahankan Mariupol dari Agresi Rusia

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arief Budiman selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Pertama terkait profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajiban saya," ujar Arief usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

- Advertisement -

Kemudian, lanjut Arief, pertanyaan kedua terkait relasi dirinya dengan Wahyu Setiawan, termasuk cara kerja dirinya dengan para anggota KPU. Kemudian, ketiga terkait cara lembaga dalam merespons atau menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini.

Arief menuturkan, penyidik sempat menanyakan apakah dirinya sempat menerima suap terkait pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Pertanyaan itu lantas dibantah dengan oleh Arief.

- Advertisement -

"Saya ditanya (penyidik), Pak Arief terima juga? Saya bilang, enggak lah. Saya tidak terima uang," ucap Arief.

Baca Juga:  Indonesia Beri Jalan Tengah soal Macron

Arief juga menuturkan, dalam rapat pleno lembaganya, seluruh komisioner KPU sepakat untuk menolak Harun Masiku sebagai PAW Nazaruddin Kiemas. Hal ini didasari karena suara Harun lebih kecil dari Riezky Aprilia yang kini telah menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.

"Dalam rapat itu enggak ada pembicaraan khusus Pak Wahyu soal Harun," tegas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Aziz mengaku ditanya soal proses PAW yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia pun menyebut, Komisioner KPU sepakat tidak menghendaki Harun untuk duduk sebagai anggota DPR.

"Kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama, bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga:  Jelang Pilpres, Gedung Putih Bangun Pagar Baru

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari